Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

APHT di Guluk-Guluk, Sumenep, Hanya Bisa Tampung 11 Perusahaan Rokok

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 21 Februari 2025 | 14:45 WIB
SEPI: Warga melintas di depan gedung APHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Sabtu (8/2). (MOH. LATIF/JPRM)
SEPI: Warga melintas di depan gedung APHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Sabtu (8/2). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pengurusan izin pengoperasian aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk selesai.

Saat ini tinggal proses sosialisasi dan perekrutan bagi perusahaan rokok yang akan menempati.

Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan menyampaikan, rencana awal pengoperasian nantinya akan ada 11 pengusaha rokok yang akan bergabung.

Namun, sebelum itu pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha.

”Untuk sementara kami hanya bisa meng-cover 11 perusahaan rokok, karena kapasitasnya memang segitu. Jadi, nanti akan kami tambah secara bertahap,” terangnya kemarin (20/2).

Hendri menjelaskan, setelah sosialisasi selesai, pihaknya akan melakukan proses perekrutan.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan seleksi pada perusahaan pendaftar untuk bisa masuk dan menempati APHT.

”Yang boleh masuk ke APHT nantinya 50 persen dari perusahaan rokok yang ada di Kecamatan Guluk-Guluk. Sedangkan sisanya dari daerah lain,” tuturnya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa perusahaan rokok yang boleh bergabung ke APHT hanya yang beroperasi di Sumenep.

”Jadi meskipun tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, kami akan tetap memprioritaskan perusahaan yang ada di Sumenep,” ujarnya.

Anggaran pembangunan proyek APHT itu sangat besar. Sejak 2021, pembangunan APHT dimulai dengan alokasi anggaran Rp 9,6 miliar.

Baca Juga: Pemangkasan Pohon tanpa Libatkan Satlantas

Pada 2022 kembali mendapatkan anggaran Rp 1.801.491.585 dan pada 2023 juga mendapatkan anggaran Rp 3.439.422.084.

Anggaran miliaran itu ternyata masih kurang. Karena itu, pada 2024 kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.895.573.562.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui diskop UKM perindag menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar untuk mengelola gedung APHT tersebut. (tif/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengusaha rokok #PD Sumekar #guluk-guluk #APHT