SUMENEP, RadarMadura.id – Sejak 2023, target retribusi pasar tidak pernah mencapai target. Namun, untuk 2025, target tersebut justru dinaikkan menjadi Rp 2,6 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menyatakan, berdasar data dinas terkait, PAD pasar pada 2023 ditarget Rp 2,1 miliar dan tercapai 80 persen. Sedangkan pada 2024 tercapai 97,15 persen dari target Rp 2 miliar.
”OPD teknis sangat berani menaikkan target PAD. Padahal, dua tahun terakhir tidak pernah mencapai target,” katanya.
Juhari menyatakan, target PAD itu bukan hanya hitam di atas putih, akan tetapi harus dipenuhi. Karena dua tahun tidak mencapai target, dia menyarankan agar capaian retribusi pasar dievaluasi setiap minggu. Dengan demikian, kendala yang ditemui dapat dicarikan solusi.
”Hal tersebut (evaluasi mingguan) harus rutin dilakukan oleh dinas terkait agar target PAD mencapai target,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskop UKM Perindag Sumenep Idham Halil menyampaikan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memenuhi target.
Institusinya juga akan melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terhadap para pedagang.
Dengan demikian, mereka bisa membayar retribusi pasar secara rutin. Kami berani menaikkan target karena optimistis dapat mencapainya,” ujarnya.
Idham menyampaikan, alasan pihaknya berani menaikkan retribusi pasar karena ada regulasi baru. Yakni, Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Selain itu, Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Penggunaan dan Fasilitas Pasar,” tuturnya.
Menurut dia, saat ini ada tambahan Pasar Banasare yang juga menjadi penyumbang PAD. Dengan demikian, saat ini ada 46 pasar di Sumenep.
Perinciannya, 27 pasar milik pemkab, 15 pasar milik desa, serta empat pasar milik pihak lainnya. ”Puluhan pasar tersebut diharapkan dapat menyumpang PAD,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penagihan kepada pemilik kios yang tidak disiplin membayar retribusi.
Dengan begitu, target tahun ini tercapai dan jika bisa lebih. ”Kami akan mengumpulkan semua pedagang untuk diberi pemahaman akan pentingnya membayar retribusi pasar,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Ina Herdiyana