SUMENEP, RadarMadura.id – Alokasi Dana Desa (ADD) 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebesar Rp 131.683.768.430.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 330 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar menyatakan, ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, pelayanan terhadap masyarakat harus semakin meningkat.
”ADD itu semata-mata untuk kenyamanan masyarakat, maka harus digunakan secara maksimal,” ujarnya.
Hairul meminta pemdes segera mencairkan ADD 2025. Sehingga, anggaran itu bisa segera terealisasi dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, dia mengingatkan agar penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Menurutnya, prioritas penggunaan ADD sudah tertuang dalam Perbup 100/ 2022 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian ADD kepada setiap desa di Kabupaten Sumenep.
Dia menegaskan akan mengawasi pemanfaatan ADD di setiap desa. Tujuannya, untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan.
”Tentu kami akan terus melakukan pengawasan. Sehingga, adanya ADD itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumenep Mukhlis Santoso menyatakan, hingga saat ini belum ada satu pun desa yang mengajukan pencairan ADD 2025.
Menurutnya, semua pemdes masih memproses kelengkapan administrasi untuk pengajuan ADD 2025.
”Setelah lengkap, pemdes mengajukan ke DPMD, lalu kami mengajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep,” ucapnya. (tif/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia