Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sembilan Guru di Sumenep Bermasalah Selama 2024, Dua di Antaranya Dipecat

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:56 WIB
Grafis Guru dan Kepsek Bermasalah di Sumenep Selama 2024. (SIGIT AP/JPRM)
Grafis Guru dan Kepsek Bermasalah di Sumenep Selama 2024. (SIGIT AP/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sembilan tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep tersandung kasus sepanjang 2024.

Mulai dari kasus narkoba, asusila, hingga perselingkuhan.

Kabid Pembinaan Ketenagaan Dispendik Sumenep Akhmad Fairusi menyampaikan, dua dari sembilan tenaga pendidik yang bermasalah tersebut telah diberhentikan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

”Tujuh orang lainnya masih diberhentikan sementara,” terangnya kemarin (13/1).

Pihaknya masih menunggu proses inkrah masalah tujuh guru tersebut.

Sebab, apabila tidak berkekuatan hukum tetap, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.

Dia berharap pemberhentian dua guru itu harus menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik yang lain.

Sebab, profesi sebagai guru itu seharusnya memberikan contoh yang baik. ”Bukan malah sebaliknya,” tegasnya.

Fairusi mengungkapkan, sanksi diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan kinerja guru.

Sehingga, sanksi itu menjadi pengingat bagi yang lain untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

”Ini merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik di Sumenep,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menyatakan, kasus sembilan tenaga pendidik itu menjadi perhatian publik dan merusak citra profesi guru.

Karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

”Tahun ini, saya harap tidak ada lagi guru dan Kepsek yang dapat mencoreng profesi guru. Kami akan segera merapatkan persoalan yang dilakukan oleh oknum guru dan Kepsek ini,” ujarnya. (tif/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sanksi #guru #pemberhentian #dipecat #asn #diberhentikan #tenaga pendidik #Tersandung Kasus