Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bekali Personel dengan Siroleg

Ina Herdiyana • Senin, 2 Desember 2024 | 13:10 WIB

SUKSES: Satpol PP Sumenep beserta jajaran lainnya berfoto bersama seusai melaksanakan bimtek Siroleg di kantornya pada Rabu (9/10). (DISKOMINFO SUMENEP)
SUKSES: Satpol PP Sumenep beserta jajaran lainnya berfoto bersama seusai melaksanakan bimtek Siroleg di kantornya pada Rabu (9/10). (DISKOMINFO SUMENEP)
SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep berkomitmen menggempur rokok ilegal.

Berbagai upaya telah dilakukan. Termasuk membekali personel dengan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg).

Untuk memantapkan penggunaan aplikasi itu, satpol PP sudah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (bimtek) di kantornya Rabu (9/10).

Forum itu untuk meningkatkan pengetahuan berkenaan dengan pengawasan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal 2024. Mereka dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Satpol PP juga mengundang narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara.

Mereka memberikan banyak pengarahan berkenaan rokok ilegal. Termasuk paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

MENYIMAK: Anggota Satpol PP Sumenep mengikuti bimtek Siroleg di kantornya pada Rabu (9/10). (DISKOMINFO SUMENEP UNTUK JPRM)
MENYIMAK: Anggota Satpol PP Sumenep mengikuti bimtek Siroleg di kantornya pada Rabu (9/10). (DISKOMINFO SUMENEP UNTUK JPRM)

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Nurus Dahri menerangkan, Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan peredaran rokok ilegal. Karena itu, perlu disampaikan kepada personelnya agar sama-sama memahami.

”Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Kasatpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

”Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai karena jika konsumsinya tidak diatur bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab itu, satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

Peraturan itu mengatur tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pihaknya diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg. ”Sementara bea cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan,” jelas Wahyu.

Wahyu menekankan pentingnya peran satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

”Kami berharap, dengan adanya bintek ini, personel satpol PP lebih efektif mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” harapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengajak masyarakat terus mendukung program DBHCHT. Salah satu caranya dengan tidak membeli rokok bodong.

”Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya. (iqb/luq)

Editor : Ina Herdiyana
#rokok ilegal #pemberantasan #bimtek #satpol pp sumenep #Siroleg