SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep saat ini sedang menyusun peraturan bupati (perbup) rencana detail tata ruang (RDTR).
Peraturan tersebut ditarget tuntas tahun 2025.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUTR Sumenep Hariyanto Effendi mengatakan, proses pembuatan perbup RDTR diakui tidak mudah.
Sebab, membutuhkan atensi sejumlah kementerian terkait. Seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU, dan kementerian lainnya.
Menurut dia, penyusunan regulasi itu dilakukan setelah Pemkab Sumenep memiliki peraturan daerah (perda) baru terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang RTRW hasil review atau Perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2013.
”Perda itu di-review karena secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian, termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada di atasnya. Jadi, perda yang berlaku saat ini masih perda tahun 2023,” terangnya.
Dijelaskan, saat ini institusinya sedang menyusun perbup RDTR. Drafnya sudah disusun oleh tim yang ada di institusinya.
”Perbul RDTR saat ini masih dalam tahap penggodokan,” tuturnya.
Ditambahkan, proses penyusunan perbup RDTR berbeda dengan perbup lainnya.
Sebab, akan melibatkan dan dibahas bersama kementerian terkait.
”Jadi, ini sifatnya nasional dan membutuhkan banyak waktu,” ujarnya.
Meski begitu, dia menargetkan perbup tersebut akan tuntas pada pertengahan tahun 2025.
"Saat ini fokus kajian RDTR untuk wilayah perencanaan 1 (WP 1). Yakni, meliputi Kecamatan Kota, Batuan, dan Kalianget. Setelah itu, baru menyusul wilayah lainnya,” jelasnya.
Keberadaan RDTR nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (online single submission).
"Jadi, soal perizinan harus sesuai dengan RDTR. Jika tidak sesuai, akan langsung tertolak oleh sistem secara otomatis," tandas Hariyanto Effendi. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti