KOTA, RadarMadura.id – Pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Abuya Kangean disorot DPRD Sumenep.
Sebab, pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Karena itu, legislatif meminta dinas teknis menegur pelaksananya.
Proyek konstruksi tersebut dikerjakan CV Merubetiri asal Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. CV ini memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 2.255.636.932.
Proyek tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep.
Anggota DPRD Sumenep M. Muhri menyatakan, setiap kegiatan infrastruktur mengacu pada RAB. Menjadi kesalahan besar jika rekanan tidak melihat RAB saat mengerjakan proyek pembangunan gedung di RSUD Abuya tersebut.
”Kalau besi lantai dasar tidak dipasang karena tidak lihat RAB itu kan aneh. Padahal sebelum bekerja, harus berpedoman ke RAB dulu,” katanya.
Muhri meminta kinerja rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dievaluasi. Jika dibiarkan, khawatir pada item pekerjaan yang lain juga tidak sesuai RAB.
Karena itu, dirinya meminta dinas terkait segera memanggil CV Merubetiri selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
”Lebih baik panggil dan tegur pelaksananya. Dinas harus bergerak cepat agar pekerjaannya tidak amburadul,” desaknya.
Di tempat terpisah, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep Moh. Nur Insan memilih irit bicara dalam menanggapi pernyataan Muhri.
Pihaknya akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut. ”Tunggu sebentar ya,” jawabnya singkat.
Proyek pembangunan gedung PICU dan NICU RSUD Abuya Kangean diduga tidak menggunakan besi wiremesh, melainkan langsung dilakukan pengecoran oleh pelaksana. Padahal, di RAB tercantum di lantai dasar harus menggunakan besi tersebut.
Kabar itu mencuat saat konsultan pengawas enggan melakukan penandatanganan karena item besi lantai tidak ada.
Konsultan pengawas memerintahkan pelaksana agar lantai yang sudah dicor dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang dengan memasang besi wiremesh. (iqb/bil)
Editor : Achmad Andrian F