SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep terus berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap nelayan.
Salah satunya dengan merealisasikan program sertifikasi hak atas tanah (SHAT) nelayan.
Program tersebut diklaim dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan.
Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep Joni Hariyanto mengatakan, SHAT nelayan merupakan program fasilitasi untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.
Program itu dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
Program itu diluncurkan agar para pelaku usaha dapat memperoleh akses sertifikasi hak milik atas tanah dengan mudah.
”Program ini melibatkan berbagai sektor, yakni pemerintah daerah, badan pertanahan nasional (BPN) serta kelompok nelayan,” katanya.
Joni mengungkapkan, banyak tanah milik nelayan yang tidak bersertifikat. Sehingga, tidak memiliki kekuatan hukum dan rawan terjadi sengketa.
Karena itu, program SHAT nelayan dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
”Dengan begitu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan semakin maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Joni, program itu juga berorientasi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, melalui program tersebut, para nelayan dapat lebih mudah mendapatkan akses modal pengembangan usaha.
”Setelah sertifikat tanahnya diterbitkan, maka nelayan dapat menggunakannya sebagai jaminan kredit pinjaman modal ke bank untuk dapat mengembangkan usahanya,” jelasnya.
Menurutnya, program tersebut secara bertahap sudah berlangsung sejak 2023.
Saat ini terdapat 200 nelayan yang mendapatkan manfaat dan sedang difasilitasi oleh Diskan Sumenep.
Perinciannya, 40 warga Desa Jate, Kecamatan Gili Genting serta 160 warga Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting.
”Pertanahan sudah melakukan pengukuran terhadap calon penerima,” tandasnya. (tif/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti