SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Sumenep tahun ini sebesar Rp 47 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2023 yang mencapai Rp 69 miliar.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedi Iskandar mengatakan, pencairan anggaran DBHCHT tidak dilakukan satu kali, tetapi dibagi dalam dua tahap.
”Tahap pertama sudah cair. Anggaran tersebut dikelola beberapa organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.
Menurut dia, pihaknya saat ini sedang menunggu pencairan anggaran tahap dua. Namun, dia mengaku lupa perincian anggaran yang sudah dicairkan pada tahap pertama. Termasuk OPD pengelolanya.
”Saya lupa nominal dan sebaran pengelolanya,” tambah Dadang.
Mantan Kabid Keselamatan dan Transportasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep itu berharap OPD yang sudah melakukan input data programnya melalui simtem informasi pembangunan daerah (SIPD) segera merealisasikan program tersebut.
”Sehingga serapan DBHCHT tahun ini benar-benar maksimal dan tidak menyisakan sisa lebih penghitungan anggaran atau Silpa,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi meminta realisasi program yang anggarannya bersumber dari DBHCHT dimaksimalkan.
Termasuk belanja bantuan sosial atau BLT kepada masyarakat yang menjadi penerimanya, baik buruh pabrik rokok maupun petani tembakau.
”Karena belanja di bidang bantuan sosial saya lihat masih belum terlaksana,” pintanya.
Sekadar diketahui, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Tahun 2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, pemanfaatan DBHCHT dibagi beberapa klaster.
Perinciannya, untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan OPD pengampunya adalah dinkes, satpol PP, dinsos, DKPP, dan OPD lainnya. (di/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta