SUMENEP, RadarMadura.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep masih tinggi. Dalam kurun waktu tujuh bulan, terdapat 70 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah di bawah umur.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep Mohammad Jatim menyampaikan, tingginya angka pernikahan dini itu diketahui dari jumlah calon pasutri yang mengajukan dispensasi nikah atau permohonan keringanan ke PA.
Hal itu dilakukan agar pernikahannya tercatat meski belum mencapai batas usia minimal.
”Dari Januari–Juli ada 70 perkara dispensasi pernikahan di bawah umur yang kami tangani,” ungkapnya Rabu (7/8).
Dia menuturkan, kasus pernikahan di bawah umur relatif tinggi. Selama 2023 jumlahnya mencapai 180 perkara. Sedangkan pada 2022 mencapai 280 perkara.
Sesuai dengan ketentuan umum, batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan 19 tahun.
Namun, dalam praktiknya justru banyak masyarakat yang memutuskan untuk menikah di bawah umur karena beberapa alasan.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang mengakibatkan tingginya angka pernikahan dini di Kota Keris.
Rata-rata karena dorongan orang tua, ekonomi, dan faktor budaya. ”Hampir di setiap kecamatan itu ada. Kalau di daerah kepulauan yang banyak di Pulau Sapudi dan Gili Genting,” terangnya.
Jatim menambahkan, perkara dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang masuk ke PA itu hanya sebagian kecil.
Sebab, yang tidak tampak ke permukaan diduga jauh lebih banyak. Karena itu, dia meminta semua elemen, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pemerintah desa bersama-sama menekan praktik pernikahan di bawah umur.
”Risikonya sangat besar. Misalnya, kesehatan anak, stunting, perceraian, hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya. (tif/luq)
Editor : Ina Herdiyana