SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa (Kades) Sumenep yang dikemas dengan acara studi banding ke Bandung mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sebab, penarikan uang senilai Rp 7,5 juta setiap kepala desa (Kades) itu bisa berbuntut masalah hukum.
Apalagi, antara kades tidak sama dalam memberikan pernyataan (simpang siur) mengenai sumber anggaran penarikan dana Rp 7,5 juta tersebut.
Dari hasil wawancara RadarMadura.id, sebagian kades mengaku jika uang Rp 7,5 juta itu dianggarkan melalui APBDes 2024. Sementara, kades yang lain menyatakan bahwa uang Rp 7,5 itu dapat dialokasikan mendahului APBDes Perubahan.
Pernyataan kades penuh ragam itu tentu berpotensi menyisakan persoalan hukum. Ditambah, saat ini pelaksanaan APBDes 2024 sedang berjalan.
Kepala Kejari Sumenep Sumenep Sigit Waseso mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai informasi penarikan uang Rp 7,5 juta itu. Tetapi, pada prinsipnya setiap permasalahan yang menyebabkan kerugian negara pasti akan ditindak tegas. Selama, informasi itu memang nyata adanya.
”Tentu nanti akan kita pelajari kalau ada seperti itu (penarikan uang ke kades),” kata dia kepada JPRM.
Baca Juga: Banyak Kades Tak Setuju Studi Banding ke Bandung, Tuding DPMD Sumenep Boros Anggaran
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumenep Doni Suryahadi Kusuma menambahkan, setiap kegiatan yang bersumber dari APBDes harus jelas peruntukannya. Artinya, jika kegiatan tersebut tidak tertuang dalam APBDes, jangan dipaksakan. Sebab, hal itu bisa berkonsekuensi hukum.
Apalagi, kata dia, APBDes 2024 sedang berjalan. Kalau tiba-tiba penarikan uang itu diambilkan dari APBDes, tetapi dalam perencanaan sejak awal tidak ada, jelas itu tidak dibenarkan.
”Jadi penggunaan anggaran itu harus disesuaikan dengan perencanaan yang sudah ditetapkan, ” imbaunya.
Baca Juga: DPMD Sumenep Tarik Uang Kades Rp 2,4 Miliar untuk Gelar Studi Banding ke Bandung
Menurut Doni, boleh mendahului APBDes Perubahan manakala sifatnya mendesak. Misal, seperti terjadi bencana yang mengharuskan alokasi anggaran. ”Intinya, dana desa itu harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dipergunakan diluar peruntukan, ” ucapnya.
Untuk diketahui, kini rencana persiapan studi banding ke Bandung terus dimatangkan. Bahkan, Kamis (18/7), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) menggelar rapat koordinasi persiapan.
Salah satu Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat ini DMPD intens membahas persiapan kegiatan studi banding bersama para camat dan desa. Pembahasan itu baik urusan teknis maupun anggaran.
”Rapat di DPMD itu membahas agenda studi banding yang ke Bandung,” katanya.
Bukan hanya itu, sekarang ini di tingkat kecamatan sudah mulai melakukan penarikan uang ke para kades. Sebab, dalam kegiatan tersebut para camat juga dilibatkan. Paling lambat 20 Juli kades itu sudah harus setor uang Rp 7,5 juta. ”Sekarang sudah mulai dilakukan perarikan uang,” katanya. (iqb/daf)
Editor : Dafir.