SUMENEP, RadarMadura.id – Pencairan dana participating interest (PI) dari PT Kangean Energy Indonesia (KEI) sebentar lagi bakal terealisasi.
Saat ini tahapannya tinggal menunggu persetujuan insentif satu persen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Jika merujuk aturan, dana PI tersebut minimal disalurkan sebesar 2,5 persen.
Kontraktor kontrak kerja sama (K3S) menyetujui PI dari PT KEI sebesar 1,5 persen.
Karena itu, satu persennya diberikan kepada pemerintah pusat berupa insentif.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Deddy Iskandar mengatakan, pihak KEI sudah mengajukan insentif sebesar satu persen pada Kementerian ESDM RI.
”Suratnya sudah ada di Biro Hukum Kementerian ESDM RI. Tinggal menunggu persetujuan,” katanya.
Pejabat yang akrab disapa Dadang itu menyampaikan, sambil menunggu surat persetujuan tersebut, pihaknya berupaya berkomunikasi dengan PT KEI.
Tujuannya, agar mereka segera menyalurkan kewajibannya sebesar 1,5 persen tersebut.
”Agar sama-sama jalan, baik yang pihak KEI maupun Kementerian ESDM RI,” ucapnya.
Dia mengaku akan terus mengawal dana PI tersebut agar cepat dicairkan. Tujuannya, agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Baca Juga: Sempat Krisis Stiker Coklit, KPU Sumenep Dapat Tambahan Lima Ribu Lembar
”Terus kami kawal, agar tahun ini dana PI tersebut bisa dicairkan,” ujar Dadang.
Menurut dia, dana PI tersebut nantinya akan disalurkan kepada Pemprov Jatim sebagai penerima dana PI.
Dalam hal ini Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim.
Setelah itu, baru disalurkan ke BUMD Sumenep. ”Dana tersebut dibagi jadi dua. Pemprov Jatim 51 persen dan Pemkab Sumenep 49 persen,” ulas Dadang. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti