Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Luar Biasa, CV BLT Borong Dua Proyek Ratusan Juta

Ina Herdiyana • Selasa, 25 Juni 2024 | 17:47 WIB
Bali Post
Bali Post

SUMENEP, RadarMadura.id – Sejumlah proyek fisik di Sumenep sudah ditender. Bahkan, beberapa rekanan ditetapkan sebagai pelaksana proyek tersebut.

Salah satunya, CV BLT yang beralamat di Kelurahan Karangduwak, Kecamatan Kota Sumenep, yang ditetapkan sebagai pemenang tender dua proyek.

Anggaran dua proyek yang akan digarap CV BLT mencapai ratusan juta. Perinciannya, proyek konstruksi rehab kantor Kecamatan Talango dengan nilai kontrak Rp 802.616.386 dan proyek peningkatan Jalan Gendang Timur–Karang Tengah dengan nilai kontrak Rp 923.007.029.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Sumenep Yogo Prakoso membenarkan bahwa sejumlah proyek sudah banyak yang ditender.

Sebagian memasuki tahap upload dokumen penawaran dan masa sanggah. Namun, sebagian besar sudah memasuki penandatanganan kontrak.

”Berkenaan dengan satu rekanan yang memenangkan dua proyek, misalnya CV BLT, hal itu tidak jadi masalah. Sebab, masih sesuai dengan aturan. Boleh, sah-sah saja kalau lain paket,” katanya.

Yang terpenting, lanjut dia, rekanan pelaksana mengikuti tender. Kemudian, memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

Dengan begitu, pihaknya bisa menentukan rekanan pelaksana yang layak menjadi pemenang tender.

”Yang terpenting, rekanan mampu memenuhi SKP (sisa kemampuan paket),” ucap pejabat yang akrab disapa Yogo itu.

Yogo menambahkan, yang mengajukan penawaran saat tender berlangsung bukan hanya satu rekanan. Saat menetapkan pemenang, pihaknya tentu memilih rekanan yang memenuhi syarat.

”Tidak mungkin satu paket proyek dimenangkan dua rekanan. Itu tidak mungkin terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga: Dekatkan dengan Keluarga, Tanwirul Hija Cangkreng Pulangkan Siswa Lebih Awal Tiap Sabtu

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengingatkan, pengerjaan dua paket proyek tersebut harus sesuai dengan ketentuan.

”Supaya tidak amburadul, rekanan harus bisa mengatur waktu pelaksanaannya. Jangan sampai molor atau tidak cepat dikerjakan,” ingatnya. (iqb/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#upload #dokumen #BPBJ #proyek #tender #CV BLT