Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Raperda RPJPD 2025–2045

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
SERIUS: Dari kiri, Wabup Dewi Khalifah, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, Wakil Ketua Indra Wahyudi, M. Syukri dan Faisal Muhlis saat mengikuti rapat paripurna Senin (10/6).
SERIUS: Dari kiri, Wabup Dewi Khalifah, Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, Wakil Ketua Indra Wahyudi, M. Syukri dan Faisal Muhlis saat mengikuti rapat paripurna Senin (10/6).

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna Senin (10/6). Agendanya, penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep 2025–2045.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, dokumen RPJPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyebutkan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

”Semua daerah, baik itu kabupaten maupun kota, memang memiliki kewajiban membuat RPJPD per 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan, pemkab telah menyusun RPJPD 20 tahun ke depan.

Yaitu, Sumenep bermartabat, maju, dan berkelanjutan. Hal itu tertuang di dalam lima sasaran visi.

Pertama, sumber daya manusia (SDM) produktif dan berdaya saing, yang diukur dengan indeks pembangunan manusia.

Kedua, pemerataan pembangunan, yang diukur melalui indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks gini serta indeks infrastruktur.

Yang ketiga, adalah tata kelola berkualitas, dengan indikator indeks reformasi birokrasi.

Keempat, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission dengan indikator emisi GRK. Kelima adalah, daya tarik ekonomi wilayah Madura dengan indikator ICOR.

Dewi Khalifah berharap, kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda RPJPD Sumenep 2025–2045 tersebut mampu melahirkan kebijakan dan arah pembangunan yang sangat substantif.

”Itu harapan pemerintah sehingga nanti bisa terealisasi sesuai dengan rencana dan arah pembangunan ke depan,” pungkasnya. (di/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#2045 #kebijakan #indeks gini #rapat paripurna #GRK #2025 #raperda #Pembangunan #RPJPD