Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkah Lebaran, Masa Tahanan Ratusan Napi Rutan Kelas II-B Sumenep Dipotong

Fatmasari Margaretta • Minggu, 14 April 2024 | 18:40 WIB

 

MOMEN BERHARGA: Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Ridwan Susilo saat mengumumkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/4). (RUTAN KELAS II-B SUMENEP UNTUK JPRM)
MOMEN BERHARGA: Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Ridwan Susilo saat mengumumkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/4). (RUTAN KELAS II-B SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Meski tidak bisa menikmati suasana Lebaran di rumah masing-masing, ratusan narapidana (napi) Rutan Kelas II-B Sumenep patut bersyukur. Sebab, mereka mendapat keringanan berupa potongan masa tahanan.

Kemenkum HAM menyetujui pengajuan remisi yang diajukan Rutan Kelas II-B Sumenep. Warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 194 orang.

Sebanyak 189 orang di antaranya merupakan warga binaan laki-laki dan 5 orang sisanya perempuan.

Kasus setiap warga binaan yang mendapat remisi bervariasi. Perinciannya, 3 orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor), 45 orang terlibat kasus narkoba, dan 146 orang lainnya merupakan napi dengan kasus pidana umum.

Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, remisi yang diberikan kepada 194 warga binaan tidak sama.

Ada yang mendapat remisi 15 hari hingga 2 bulan. Mereka yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan pilihan.

Dia menyebut, ada 3 orang napi yang mendapat remisi selama 2 bulan. Selain itu, 36 napi mendapatkan remisi 15 hari.

Kemudian, 16 napi lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari. ”Yang paling banyak itu menerima remisi selama 1 bulan, ada 139 orang,” katanya.

Dijelaskan, remisi keagamaan berlaku setiap tahun. Bagi napi yang beragama Islam bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dia berharap, pemberian remisi khusus ini bisa memberikan kebahagiaan bagi warga binaan.

”Yang jelas ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan upaya yang mereka tunjukkan selama berada di dalam rutan,” terang Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, pihaknya mengajukan semua warga binaan agar mendapatkan remisi.

Tapi, napi yang bandel dan tidak mengikuti aturan akan dipindah ke Lapas Kelas II-A Pamekasan atau tempat lain di luar Sumenep. Pihaknya tidak ingin membina warga binaan yang tidak mengikuti aturan.

”Jadi, warga binaan yang diajukan remisi tersebut selama ini sudah berkelakuan baik dan mematuhi aturan rutan. Kalau yang tidak patuh, langsung kami pindah ke tempat lain,” tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#warga binaan #rutan kelas ii-b sumenep #pidana umum #napi #lebaran #remisi #aturan