Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diringkus Polisi, Pemuda 19 Tahun di Sumenep Diduga Terlibat Tindak Pidana Penganiayaan

Ina Herdiyana • Minggu, 7 April 2024 | 23:20 WIB
BERKUMPUL: Firman Firdaus, pelaku penganiayaan, diamankan di rumahnya, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Jumat (5/4). (HUMAS POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)
BERKUMPUL: Firman Firdaus, pelaku penganiayaan, diamankan di rumahnya, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Jumat (5/4). (HUMAS POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Firman Firdaus, warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, diringkus polisi Jumat (5/4). Alasannya, pemuda 19 tahun itu diduga menganiaya dua warga Kecamatan Kota Sumenep.

Yakni, Zainul Muhaimin Arif,  22, warga Desa Pandian, dan Ach. Junaidi, 20, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Penganiayaan dilakukan di jembatan sungai Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Penganiayaan itu terjadi saat DA (inisial) bersama saudaranya, Achmad Junaidi (AJ), menemui Firman Firdaus di pinggir Jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kamis (4/4) malam.

Pertemuan itu diduga untuk mencari jalan keluar atas masalah yang terjadi sebelumnya antara DA dan Firman Firdaus.

Tidak lama setelah itu, datang dua teman Ach. Junaidi. Salah satunya Zainul Muhaimin. Lalu, terjadilah cekcok mulut dan tiba-tiba Zainul Muhaimin melakukan pemukulan dengan dibantu Achmad Junaidi. Pertengkaran pun tak terhindarkan, tetapi berhasil dilerai warga sekitar.

Dari pertikaan itu, Zainul Muhaimin  mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Sedangkan Ach. Junaidi mengalami luka sayat di bagian leher kiri. Keduanya dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, secara khusus satreskrim masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan antar pemuda tersebut. Termasuk masalah yang terjadi antara DA dan Firman Firdaus.

”Semuanya masih kami dalami. Itu dulu yang bisa kami sampaikan,” ucap mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.

Firman berhasil diamankan ketika berada di rumahnya, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. ”Ancaman pidananya lima tahun penjara,” katanya. (di/jup)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#diringkus #sumenep #desa kebonagung #Penganiayaan #manding #Gunung Kembar #polisi