SUMENEP, RadarMadura.id – Perkara pembunuhan Faizatur Rahma, warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (5/2), terdakwa Karimullah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum korban, Hawiyah Karim, menyampaikan, ancaman hukuman maksimal untuk terdakwa sebenarnya kurungan penjara selama 15 tahun. Hal itu sesuai yang tertuang dalam pasal 338 KUHP.
Namun, dalam perkara tersebut, JPU memberikan tuntutan di bawah ancaman hukuman maksimal. Yaitu, hanya kurungan penjara selama 12 tahun.
”Kalau keinginan keluarga (hukumannya) bisa lebih dari 12 tahun. Namun, kami memasrahkan hal ini kepada jaksa dan majelis hakim,” ucapnya.
Hingga sekarang, kata Wiwik, keluarga korban masih sakit hati atas perbuatan terdakwa. Apalagi, menyampaikan bahwa motif dari pembunuhan tersebut adalah asmara. ”Padahal, yang sebenarnya terjadi, motifnya utang piutang,” katanya.
Ternyata, fakta tersebut diakui terdakwa setelah dicecar pernyataan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/1).
”Kami berharap, putusan yang ditetapkan majelis hakim nanti benar-benar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” harapnya.
Wiwik menjelaskan, jika vonis hukuman yang ditetapkan majelis hakim dianggap terlalu ringan, dia menyatakan siap untuk melakukan banding.
”Selama ini, terdakwa terlihat tidak menyesali perbuatannya. Itu juga yang membuat keluarga korban sakit hati,” tandasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Jafarus, menyampaikan, tuntutan JPU masih dianggap memberatkan kliennya.
Karena itu, sebagai penasihat hukum, dia berencana menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.
”Materinya belum bisa kami bocorkan sekarang. Tunggu saja di persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (bus/yan)
Editor : Ina Herdiyana