Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Sorotan! ASN Sumenep Tetap Ngeyel Operasikan Tambang Galian C Ilegal di Desa Langsar

Hera Marylia Damayanti • Senin, 5 Februari 2024 | 17:18 WIB
BERHENTI BEROPERASI: Forkopimka Saronggi mengecek lokasi tambang galian C di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Sabtu (3/2). (PEMERINTAH KECAMATAN SARONGGI UNTUK JPRM)
BERHENTI BEROPERASI: Forkopimka Saronggi mengecek lokasi tambang galian C di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Sabtu (3/2). (PEMERINTAH KECAMATAN SARONGGI UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Beroperasinya tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, menjadi sorotan pihak kepolisian.

Polsek Saronggi dikabarkan sering menegur pengelola aktivitas tambang tersebut. Tapi, hingga sekarang pengelola tambang ngeyel tidak mengurus izin.

Kapolsek Saronggi Iptu Haryono mengaku sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pengelola tambang galian C di Desa Langsar.

Dia meminta secepatnya melengkapi dokumen perizinan dari aktivitas penambangan tersebut.

Saat diberi imbauan, kata Haryono, pengelola tambang menyatakan siap melengkapi izin. Namun, sampai sekarang pernyataan tersebut tidak terbukti.

Pengelola tambang beralasan sedang memperbaiki alat berat untuk penambangan sehingga pengajuan izin terhambat.

”Katanya, alat yang digunakan sering rusak. Tapi, kami terus menekan supaya segera mengurus izin,” ujarnya.

Anggota Polsek Saronggi sudah meninjau lokasi tambang galian C bersama tim dari Polres Sumenep.

Saat di lokasi, aktivitas penambangan di Desa Langsar sedang tidak beroperasi. ”Padahal, informasi yang kami terima, tambang galian C itu terus beraktivitas,” ucap Haryono.

Selama ini, lanjut Haryono, dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tambang. Informasi yang dikantongi, pemilik tambang itu bukan warga Kecamatan Saronggi.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan teguran agar segera memproses perizinannya.

Baca Juga: Kapal Hulalo Sering Overload, Warga Desak Operasikan KMP DBS III

Menurutnya, tambang galian C tersebut sudah lama beroperasi. Bahkan, sebelum Haryono menjabat Kapolsek Saronggi. ”Saya menjabat (Kapolsek Saronggi) sudah 10 bulan,” ungkapnya.

Polsek Saronggi berencana mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembahasan bersama aparat penegak hukum (APH).

Rencana tersebut akan dikoordinasikan dengan pimpinan di Polres Sumenep. Dengan begitu, jika ada kendala dalam proses pengajuan izin, dapat dicarikan jalan keluar.

”Kami akan tekan supaya segera mengurus izin. Nanti akan dilaporkan ke polres,” tegasnya.

Haryono menambahkan, pihaknya sempat menerima keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang galian C di Desa Langsar.

Masyarakat merasa terganggu dengan hasil tambang yang diangkut menggunakan dump truck. Masukan tersebut langsung disampaikan kepada pengelola tambang.

”Kami minta, minimal menutupi truk pengangkut hasil tambang menggunakan terpal,” ungkapnya.

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Saronggi melakukan peninjauan ke lokasi tambang Sabtu (3/2).

Camat Saronggi Kusyadi membenarkan mengenai peninjauan ke lokasi tambang galian C Desa Langsar.

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan atas inisiatif pemerintah kecamatan. Yakni, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang ramai beberapa hari terakhir ini.

”Kami ke lokasi hanya menyampaikan imbauan. Saya harap, pengelola tambang bisa segera melengkapi izin,” singkatnya.

Sebelumnya, Rahmad Baharudin dan Maswandi mengakui aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.

Keduanya merupakan pemilik galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar. Ironisnya, mereka termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Talango dan Gili Genting.

Rahmad mengakui jika aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.

Dia mengaku sudah berupaya mengurus izin, namun sampai sekarang belum terbit. Rahmad menuding bahwa proses perizinan tambang sulit.

”Andaikan (izin) bisa langsung keluar, pasti saya mengurus. Yang salah adalah daerah, bukan saya,” kelitnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Maswandi. Aktivitas tambang galian C yang dikelola bersama Rahmad memang tidak mengantongi izin.

Bahkan, kata dia, semua usaha tambang galian C di Kota Keris tidak ada yang mengantongi izin. (bus/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#galian C ilegal #desa langsar #Polsek Saronggi #ngeyel #pengelola tambang