SUMENEP, RadarMadura.id – Sampai kemarin (25/1), pemerintah belum memperbaiki kerusakan jalan penghubung empat desa di Kecamatan Lenteng.
Warga mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan fasilitas umum (fasum) tersebut.
Muhammad Hasip, salah seorang warga Kecamatan Lenteng mengatakan, mayoritas masyarakat tidak paham mengenai batasan kewenangan Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim.
Yang diinginkan warga adalah, kerusakan jalan penghubung Desa Lenteng Timur, Cangkreng, Meddelan dan Poreh, segera diperbaiki.
”Pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi konkret atas permasalahan yang terjadi,” ucap Hasip.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Sumenep itu menegaskan, kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung lama.
Hingga akhirnya, warga melakukan penggalangan dana untuk memperbaiki jalan tersebut.
”Urunan itu sebenarnya bentuk protes warga kepada pemerintah yang terkesan cuek. Itu puncak kekecewaan,” katanya.
Menurutnya, meski kewenangan untuk memperbaiki kerusakan jalan penghubung empat desa itu ranah pemprov, Pemkab Sumenep harus tetap melakukan upaya-upaya untuk merespons aspirasi warga.
”Tetap harus difasilitasi oleh pemkab. Tidak mungkin warga menghadap sendiri kepada gubernur,” ujarnya.
Hasip berpendapat, Pemkab Sumenep tidak bisa lempar tanggung jawab atau lepas tangan. Sebab, pada dasarnya, pemkab merupakan pelayan masyarakat di tingkat kabupaten.
”Masyarakat urunan karena perhatian pemerintah sangat minim,” sesalnya.
Dijelaskan, perbaikan jalan yang dilakukan masyarakat diakui tidak bisa menyelesaikan masalah. Apalagi, sampai sekarang, dana yang terkumpul masih minim.
”Jalan rusak yang harus diperbaiki kurang lebih 4 kilometer. Sedangkan jalan yang akan diperbaiki warga hanya satu kilometer. Kami berharap dibantu pemerintah,” tuturnya.
Penggalangan dana dilakukan warga mulai Senin (15/1). Sampai sekarang, dana yang terkumpul baru Rp 22 juta. Dana puluhan juta itu langsung dibelanjakan bahan material.
”Langsung dibelanjakan bahan material supaya masyarakat yang menyumbang percaya donasinya digunakan untuk perbaikan jalan,” tandasnya.
Camat Lenteng Supadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Selanjutnya, akan mengirimkan surat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep.
”Dalam surat itu, kami akan minta pernyataan tertulis dari dinas, bahwa jalan itu bukan kewenangan pemkab,” ujarnya.
Selanjutnya, surat pernyataan dari DPUTR Sumenep akan dilampirkan dalam surat permohonan bantuan dana perbaikan kepada Pemprov Jatim. Sehingga, pemprov bisa segera mencarikan solusi.
”Secepatnya kami proses. Supaya aspirasi masyarakat bisa segera direspons dan dicarikan solusi,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti