SUMENEP, RadarMadura.id - Bapas Kelas II Pamekasan berhasil menyelesaikan perkara anak melalui proses diversi pada Selasa, 16 Januari 2024 di Polres Sumenep.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pamekasan Miskadi dan Subagio, sebagai wakil fasilitator berhasil mencapai kesepakatan antara para Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan pihak korban.
Perkara melibatkan dua pelaku, yaitu MAB dan MAH, yang bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban DAR. Diversi ini dilaksanakan sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mempedomani peraturan yang berlaku.
Proses diversi ini melibatkan Kanit PPA Polres Sumenep sebagai fasilitator, PK Bapas Pamekasan, korban, orang tua korban, ABH, orang tua korban dan tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah diversi, terjadi kesepakatan antara ABH dan korban, di mana korban memaafkan perbuatan ABH dengan ganti rugi biaya pengobatan.
Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan, Bapas Pamekasan Apresiasi Dukungan Masyarakat
"Tujuan diversi tercapai sehingga perkara tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi ABH harus menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi," terang PK Bapas Pamekasan Subagio. (*/dry)
Editor : Hendriyanto