SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan Muntaha, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (15/1).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap pria 52 tahun tersebut 6 tahun penjara.
Selain itu, Muntaha dibebankan denda Rp 100 juta subsider kurungan satu bulan penjara. ”Putusan itu melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Juga, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap korban,” ucap Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Sita Lahan dan Bangunan Milik PT Tonduk Majeng Madura Seluas 15,3 Hektare
Arief menjelaskan, ancaman hukuman yang membelit Muntaha minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan jaksa menuntut Muntaha agar dipenjara delapan tahun penjara.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, majelis hakim PN Sumenep menjatuhkan vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Saksi pidana enam tahun penjara dan denda 100 juta subsider satu bulan kurangan dinilai pantas untuk memberikan efek jera terhadap Muntaha.
”Akibat perbuatan terdakwa, korban trauma. Di samping itu, terdakwa belum pernah dihukum. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan,” tandasnya.
Penasihat hukum terdakwa Agus Suprayitno menilai putusan majelis hakim sudah cukup memberikan keadilan bagi kliennya.
Baca Juga: CJH Bangkalan Diperbolehkan Membawa Pendamping
Sebab, terdakwa memang mengakui secara penuh atas perbuatan cabul yang dilakukan.
”Majelis hakim sangat selektif memberikan keputusan. Tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum diberi hak yang sama dalam mengawal perkara,” ujarnya.
Namun, pihaknya masih menganggap putusan tersebut terlalu tinggi. Sebab, usia terdakwa dianggap sudah cukup tua.
”Tetapi, itu bisa kami terima supaya menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat umum,” katanya.
Baca Juga: Pasutri Asal Gorontalo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal di PT Sumekar
Muntaha melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah korban pada 11 Juli 2023.
Awalnya, pekerjaan Muntaha membuat warung di Pasar Manding. Setelah bekerja, Muntaha mendatangi rumah korban.
Karena situasinya sepi, dia masuk dan menjumpai korban tertidur pulas. Saat itu juga, dia melancarkan aksi cabulnya. (bus/jup)