SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep melalui bagian perekonomian dan sumber daya alam (SDA) terus memberikan atensi khusus untuk kemajuan badan usaha milik daerah (BUMD). Salah satunya, dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev).
Kegiatan monev tersebut berlangsung mulai 21–25 November di masing-masing kantor BUMD.
Selain itu, Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep juga menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) melalui forum BUMD.
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Arya Wiraraja Pemkab Sumenep pada 27 November lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, agenda monev dan forum BUMD itu memang diamanahkan dalam regulasi. Sebab, hal tersebut sudah tertuang dalam PP 54/2017 tentang BUMD.
Bukan hanya itu, kegiatan monev dan forum BUMD juga diatur dalam keputusan bupati Sumenep tentang Tim Monev Kinerja BUMD tahun buku 2023.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Sumenep Abdul Majid.
Sementara, untuk anggota tim monev kinerja BUMD terdiri atas perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Yakni, meliputi BPPKAD, bappeda, inspektorat, bagian hukum, dan bagian perekonomian.
”Agenda monev terhadap BUMD memiliki banyak tujuan. Tentunya, secara garis besar adalah untuk kemajuan BUMD,” kata Dadang kepada JPRM Kamis (21/12).
Menurut Dadang, dengan adanya tim monev, tentu pembinaan untuk optimalisasi kinerja dan kemajuan BUMD bisa lebih maksimal.
Bahkan, bisa meningkatkan sinergisitas antar sesama BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep.
”Kami mengimbau agar BUMD selalu berpedoman pada semua peraturan yang berlaku. Terutama, peraturan perusahaan seperti SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya.
Setiap BUMD, terang Dadang, itu memiliki tanggung jawab menyusun peraturan perusahaan tentang pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 63/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMD.
Selain itu, BUMD juga diwanti-wanti untuk menyusun laporan. Yakni, mulai dari laporan bulanan, triwulan, bahkan sampai tahunan.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan fungsi BUMD.
”BUMD harus melakukan penyampaian rancangan RKA BUMD kepada KPM atau RUPS paling lambat akhir November. Yaitu, sebelum tahun RKA BUMD dimulai,” jelasnya.
Dadang menyampaikan, setiap BUMD juga dapat menganggarkan kegiatan pembinaan dan pelatihan kinerja untuk peningkatan kapasitas kinerja karyawan.
Selanjutnya melakukan pengembangan bisnis usaha sesuai dengan corebusiness masing-masing.
”Pengembangan bisnis harus dilakukan supaya bisa meningkatkan PAD,” tandasnya. (bus/daf)
Baca artikel dan berita menaik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia