SUMENEP, RadarMadura.id – Sedikitnya ada tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan eksekutif ditolak masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024. Perinciannya, raperda kawasan tanpa rokok, raperda beras ASN, dan raperda pemajuan kebudayaan keris.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dari tiga usulan tersebut, dua di antaranya tidak dilengkapi naskah akademik (NA). Sementara raperda pemajuan kebudayaan keris, naskah akademiknya sudah selesai.
”Namun, dinas teknis yakni Dinas Kebudayaan Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep tidak hadir dalam agenda pembahasan November lalu. Keseriusan mereka patut dipertanyakan,” katanya.
Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Sumenep Hosni Saleh membenarkan raperda kawasan tanpa rokok dan raperda beras ASN tidak dilengkapi naskah akademik. ”Kalau raperda pemajuan keris naskah akademiknya sudah selesai. Cuma, saya tidak paham kenapa tidak dimasukkan dalam propemperda 2024,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep Hasan Basri memaparkan, jumlah total propemperda 2024 Kabupaten Sumenep sebanyak 27. Perinciannya, 21 raperda merupakan prakarsa DPRD Sumenep dan enam raperda lainnya usulan Pemkab Sumenep. (via/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti