Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jual Beli Kios Pasar Anom Sumenep Menyeruak, Dewan Desak Segera Data Ulang Izin Hak Pakai

Berta SL Danafia • Senin, 18 Desember 2023 | 21:59 WIB
PUSAT BELANJA: Warga sedang beraktivitas di Pasar Anom Baru Sumenep beberapa waktu lalu. (MOH. BUSRI/JPRM)
PUSAT BELANJA: Warga sedang beraktivitas di Pasar Anom Baru Sumenep beberapa waktu lalu. (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Polemik dugaan terjadinya jual beli kios di Pasar Anom Baru Sumenep menyeruak.

Itu sebabnya, kabar tak sedap tersebut disorot anggota dewan. Bahkan, mendesak segera mendata ulang terhadap izin hak pakai kios.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan, informasi mengenai dugaan terjadinya jual beli kios harus ditindaklanjuti secara serius.

Tujuannya, supaya tidak memicu konflik semakin besar dan berkelanjutan.

Menurut Zainal, keberadaan kios pasar itu merupakan aset pemerintah.

Karena itu, tidak boleh dijual, apalagi disewakan lagi oleh pedagang. Kios pasar itu bisa digunakan atas izin hak pakai.

”Silakan segera lakukan pendataan ulang agar masalah seperti ini tidak berkelanjutan semakin fatal,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar masa berlaku izin hak pakai kios dibatasi maksimal lima tahun.

Dengan demikian, dinas yang berwenang dapat memutakhirkan data pedagang per lima tahun.

”Kebijakan seperti ini saya rasa bisa menjadi antisipasi untuk mencegah terjadinya tindakan jual beli kios di pasar,” katanya.

Sementara, terang dia, jika masa berlaku izin hak pakai kios tidak dibatasi, pedagang akan merasa memiliki secara utuh terhadap kios tersebut.

Dengan waktu yang tak terbatas itu, potensi jual beli kios memungkinkan terjadi. ”Masalah seperti ini harus diatasi dan dilakukan pembenahan,” pintanya.

Dia menegaskan, polemik dugaan terjadinya jual beli kios di Pasar Anom Baru Sumenep segera dibahas di internal komisi II. Nantinya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait.

”Nanti kami minta klarifikasi sekaligus mengevaluasi persoalan yang terjadi. Supaya secepatnya dilakukan langkah solutif untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya.

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sumenep Ibnu Hajar menyampaikan, surat perjanjian (SP) masa berlaku hak pakai sudah dibatasi, yakni harus dilakukan perpanjangan setiap satu tahun sekali.

”Hanya, pedagang tidak ada yang melakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, UPTD pasar memberikan peringatan kepada semua pedagang dengan mengirimkan surat imbauan agar memperbarui alias memperpanjang masa berlaku SP. Terutama, SP yang sudah lebih dari setahun.

”Hanya, selama ini tetap tidak ada yang melakukan perpanjangan. Bahkan, ada yang komplain, masa perpanjangan terlalu cepat jika harus dilakukan per tahun,” tuturnya.

Ibnu mengatakan, jika mengacu pada regulasi, sebenarnya tidak ada ketentuan untuk melakukan perpanjangan SP per tahun.

Namun, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan seperti jual beli kios, diterapkan masa berlaku SP itu hanya satu tahun.

”Kami masih berencana mendata ulang secara langsung. Dengan begitu, pedagang yang mengelola kios saat ini terdata dengan jelas,” tandasnya. (bus/daf)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#pasar #sumenep #ANOM #jual beli #madura #data #pedagang #kios