SUMENEP, RadarMadura.id – Bawaslu Sumenep terus memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Terutama, di masa pelaksanaan kampanye.
Catatan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Batas akhir kampanye dijadwalkan sampai 10 Februari 2024. Selama tahapan kampanye tersebut, potensi terjadinya pelanggaran sangat besar.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengatakan, pengawasan yang dilakukan institusinya semakin diperketat. ”Tujuannya, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu,” katanya.
Secara umum, potensi pelanggaran pemilu bisa terjadi di semua sektor. Utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, hingga kepala desa (Kades). Sebab, beberapa unsur tersebut dilarang terlibat melakukan kampanye.
”Sejumlah unsur itu jangan sampai ikut melakukan kampanye. Apalagi, sampai menjadi tim sukses pemenangan calon tertentu,” ingatnya.
Menurut dia, unsur yang paling rawan berurusan dengan pelanggaran pemilu adalah Kades. Jabatan strategis dan kedekatan hubungan dengan masyarakat cenderung disalahgunakan. Seperti, mengampanyekan pemenangan salah satu calon tertentu.
”Sebelum pelanggaran itu terjadi, maka kami ingatkan untuk tidak terlibat kampanye. Sebab, ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan jika terbukti melanggar,” katanya.
Keterlibatan dalam kampanye tidak sekadar mengikuti pelaksanaan pertemuan besar, melainkan bisa berupa pendekatan persuasif kepada masyarakat. Yaitu, dengan secara langsung memengaruhi serta mengarahkan agar memilih salah satu calon.
Selain itu juga bisa dengan cara menyebar poster alat peraga kampanye (APK) di media sosial. Karena itu, Bawaslu meminta semua aparatur negara untuk meningkatkan kesadaran.
”Berbagai bentuk pelanggaran pemilu sudah disosialisasikan,” ungkapnya.
Untuk mengoptimalkan langkah preventif terjadinya pelanggaran pemilu, Rusydi meminta partisipasi aktif masyarakat. Jika terdapat temuan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran, diimbau agar segera melapor ke Bawaslu. Sehingga, bisa segera ditindaklanjuti.
”Sudah ada tim gakkumdu yang melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian. Semua bentuk pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai ketentuan,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti