Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Sugianto Nilai Polda Jatim Ceroboh, Ditreskrimsus Enggan Komentar karena Penyidikan Sedang Berjalan  

Fatmasari Margaretta • Minggu, 3 Desember 2023 | 20:09 WIB

 

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

SUMENEP, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang dilakukan Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim terus bergulir.

Akan tetapi, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Sugianto menilai Polda Jatim ceroboh dalam menangani kasus tersebut.

Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, banyak yang janggal dalam perkara yang membelit kliennya tersebut.

Misalnya, berkenaan dengan alasan penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

”Utamanya, saat menyimpulkan TKD yang menjadi pengganti di Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, itu fiktif.

Padahal, saat ini tanahnya ada dan sedang digarap oleh pemerintah desa setempat. Lalu, dikatakan fiktif, dikatakan tidak ada, dan dikatakan tidak jelas,” katanya.

Sulaisi Abdurrazaq berpendapat, penyidik Unit IV Subdit III (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim terlalu terburu-buru dan ceroboh dalam mengusut perkara tersebut.

Seharusnya polisi melakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

”Utamanya, berkenaan dengan tukar guling TKD milik Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep serta Desa Cabbiya dan Desa Talango di Kecamatan Talango. Saya Menilai Polda Jatim tidak cermat dalam menyimpulkan perkara ini,” tegasnya.

Dijelaskan, keberadaan tanah pengganti yang dianggap fiktif tersebut sudah disidang dalam perkara perdata. Saat itu, majelis hakim dengan penitera, penggugat, dan tergugat langsung turun ke lokasi, ke tanah yang disengketakan.

”Nyatanya, setelah dicek, ada objeknya,” ungkap Sulaisi Abdurrazaq.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Samidi enggan menjelaskan dengan gamblang kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) yang sedang ditangani unitnya tersebut. Dalihnya, saat ini perkara tersebut sedang diproses unitnya.

Alasan lain yang disampaikan Samidi kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) adalah dia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kronologis perkara yang sedang ditanganinya.

”Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan persoalan itu,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Di sisi lain, Moch. Siddik selaku pelapor bersikukuh bahwa tanah pengganti tersebut tidak ada objeknya. Dia menyatakan yang ada hanya sertifikatnya. Tanahnya merupakan milik orang lain dengan bukti kepemilikan berupa letter C.

”Saya sudah kroscek sendiri ke lapangan. Tanah yang dianggap sebagai tanah pengganti tersebut milik orang lain,” tandasnya. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Fatmasari Margaretta
#hakim #Trending #berita sumenep hari ini #Perkara #hukum #kasus #viral #tkd #polda jatim #tersangka