Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sugianto Kirim Suket Dokter, Urung Beri Keterangan pada Pemeriksaan Perdana di Ditreskrimsus Polda Jatim

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 2 Desember 2023 | 23:34 WIB

 

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim belum bisa memeriksa Sugianto, Jumat (1/12).

Sebab, Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sumenep yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) itu sedang sakit.

Kepastian Sugianto absen pada pemeriksaan perdana seusai menyandang predikat tersangka itu disampaikan pengacaranya, Sulaisi Abdurrazaq. Dikatakan, kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena kondisinya sedang sakit.

Karena itu, kliennya tidak mungkin menghadiri undangan penyidik Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga: Nekat Dahului Minibus, Dua Pemotor Tewas Dihantam Truk

”Sudah ada surat keterangan (suket) dari dokter (yang menjelaskan) bahwa kondisinya sedang sakit. Suket dari dokter sudah dikirim ke polda,” katanya.

Ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Sulaisi belum bisa berkomentar banyak. Sebab, hal tersebut perlu dibahas secara mendalam bersama kliennya.

”Masih menunggu kondisi klien saya membaik. Setelah itu, langkah hukum lebih lanjut akan dibahas,” janjinya.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Samidi tidak mau memberikan keterangan pasca Sugianto absen pada pemeriksaan perdana tersebut.

Alasannya, dia tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan proses penyidikan yang kini sedang bergulir.

”Maaf, saya tidak bisa menyampaikan,” tutur perwira yang pernah berdinas di Polrestabes Surabaya itu.

Baca Juga: Sukses Wujudkan Kota Keris Sehat, Sumenep Raih Swasti Saba Padapa, Komitmen Terus Terapkan PHBS

Di sisi lain, sebagai pelapor, Moch. Siddik membenarkan terkait pemanggilan perdana terhadap Sugianto. Mengenai hasil pemeriksaan perdana tersebut, dia mengaku belum menerima informasi terbaru dari penyidik.

”Saya masih menunggu (informasi) dari penyidik. Belum tahu, apakah tersangka hadir dalam pemanggilan tersebut atau tidak,” ucapnya.

Dijelaskan, sebagai pelapor, tentunya dia sudah dimintai keterangan oleh polisi. ”Bahkan, proses pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya,” papar Siddik.

Karena status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Siddik minta aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional. Yaitu, mengacu pada peraturan yang berlaku serta merujuk pada bukti-bukti yang ada.

”Kami akan terus mengawal kasus ini. Sehingga, prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (bus/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Fatmasari Margaretta
#Trending #sumenep #dokter #berita sumenep hari ini #tipikor #hukum #madura #tkd