SUMENEP, RadarMadura.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengingatkan guru agar netral. Apalagi sampai melakukan kampanye.
Guru selaku aparatur sipil negara (ASN) memiliki asas netralitas yang tercantum di Undang-Undang 5/2014 tentang ASN. Mereka dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Termasuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
Wabup Dewi Khalifah mengatakan, memasuki tahun politik seperti ini, memang rawan bagi ASN untuk ikut berkampanye. Agar hal itu tidak terjadi, dirinya mengingatkan guru untuk tidak ikut berkampanye. ”Netralitas itu harus dijaga. Jika tidak netral, tentu ini akan memengaruhi keberadaan ASN itu sendiri,” ucapnya.
Dewi Khalifah menambahkan, untuk memastikan netralitas guru di tahun politik ini, perlu pengawasan bersama. Tujuannya, agar ketika ada yang melanggar segera dilaporkan. ”Kalau ada yang melanggar pasti ada sanksi,” tukasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra menyatakan, larangan guru berkampanye tersebut sudah ada instruksi dari pemerintah pusat. Aturan tersebut dipelajari dan diteruskan kepada jajaran dinas pendidikan hingga tataran terendah. ”Sampai pose-pose saja, kita sekarang dilarang. Misalnya, pose menunjukkan angka, itu dilarang,” katanya.
Agus menyampaikan, pihaknya bersama guru dan jajaran lain sudah membuat pakta integritas. Yakni, berkomitmen untuk tidak terlibat kampanye. Guru yang melanggar aturan akan diberi sanksi tegas. ”Persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan para guru,” ucapnya. (iqb/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana