Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Potensi Kerugian Sekitar Rp 16 M, Kejari Sumenep Periksa Delapan Saksi Kasus BSI

Hera Marylia Damayanti • Senin, 20 November 2023 | 17:52 WIB

 

Ilustrasi (RadarJombang)
Ilustrasi (RadarJombang)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus mafia perbankan di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) masih bergulir di kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum memberikan kepastian bentuk kerugian. Namun, potensi kerugian itu diperkirakan sekitar Rp 16.325.000.000.

Kasidatun Kejari Sumenep Slamet Pujiono mengaku pihaknya memang masih melakukan pendalaman terhadap kasus BSI. Sementara menemukan ada potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 16.325.000.000. Namun, angka tersebut belum bisa dipastikan karena masih akan dilakukan audit.

”Untuk kerugiannya sementara ini belum dipastikan. Kami masih minta kepastian dari tim audit,” katanya.

Berkenaan dengan kasus korupsi ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Harus melalui proses penyelidikan yang cermat. Apalagi berkenaan dengan angka kerugiannya. ”Kalau berkaitan dengan korupsi, harus nyata dan pasti,” ujar Slamet Pujiono.

Slamet juga menuturkan, kasus tersebut sekarang ini statusnya memang sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.

”Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Sementara ini, saksi yang sudah dipanggil ada delapan orang,” ucapnya.

Saksi yang dipanggil tersebut yang mengetahui dan terlibat dalam kasus BSI ini. Maka, ke depan para saksi akan terus dipanggil untuk dimintai keterangan. Baik mereka yang bekerja di BSI maupun berbagai pihak lainnya.

”Nanti semua yang berhubungan dengan perkara ini akan kami panggil. Baik yang ada di dalam perbankan maupun di luar yang mendukung pembuktian penyidikan,” ujar Slamet.

Perkara tersebut terjadi di tubuh BSI periode 2016–2017. Terdapat pembiayaan atau penyaluran kredit yang diduga melawan hukum dilakukan dengan berbagai modus. Hal itu bermula dari salah satu pihak yang mengajukan pembiayaan, namun diatasnamakan pihak lain.

Bukan hanya itu saja. Diduga terjadi mark-up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka. Kemudian, merekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan atau pendapatan nasabah. Lalu, terduga pelaku juga mereferralkan pembiayaan kepada para nasabahnya untuk membeli properti seperti rumah, tanah, dan lainnya.

Selain itu, merekayasa surat penawaran properti dan bukti pembiayaan uang muka dan lainnya. Akibatnya, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 16.325.000.000.

Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum salah satu korban sebelumnya mengatakan, status penyidikan menjadi dorongan bagus untuk pengungkapan kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka dalam perkara ini. ”Makanya, ini harus dikawal bersama agar para pelakunya itu tidak lari dan akhirnya mempersulit penanganan dugaan mafia perbankan ini,” katanya. (iqb/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mafia Perbankan #tim audit #nasabah #sumenep #BSI #kasus #kasus korupsi #Bank Syariah Indonesia (BSI) #kerugian #kejari