Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Laporkan Penyidik Polres Sumenep ke Propam, Diduga Asal dalam Menerapkan Pasal Penganiayaan

Fatmasari Margaretta • Minggu, 19 November 2023 | 19:56 WIB

 

ilustrasi pertengkaran
ilustrasi pertengkaran

SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep dilaporkan ke propam polres setempat. Laporan itu atas dugaan asal-asalan dalam menerapkan pasal perkara penganiayaan. Bahkan, cenderung memihak kepada pelapor.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/9) sekitar pukul 21.00 di salah satu rumah. Saat itu pelapor atas nama Lia, 26, warga Sumenep bertengkar dengan Devi Wardani, 24, warga Pamekasan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan terhadap Sunah Jalan di Tempat, Polres Bangkalan Belum Panggil Saksi

Ketika itu terlapor terpaksa menggigit lengan pelapor karena handphone-nya diambil. Hingga akhirnya berujung pada pelaporan polisi.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pidum yang menangani perkara tersebut diduga tidak adil.

Sebab, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut dinilai tidak tepat. Seharusnya perkaranya masuk pasal 352 KUHP tindak pidana penganiayaan ringan.

Namun, penyidik menetapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, kategori luka dalam pasal tersebut harus mengacu ke pasal 90 KUHP. Di antaranya, cacat berat, kehilangan panca indera, dan sebagainya.

Yayuk Nufrita selaku perwakilan keluarga terlapor mempertanyakan kinerja penyidik Unit Pidum Polres Sumenep tersebut. Sebab, mereka diduga semena-mena dalam menerapkan pasal.

”Kasus ini seharusnya masuk pidana penganiayaan ringan,” katanya.

Perempuan berhijab itu menuturkan, perkara tersebut juga sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor. Dengan kesepakatan, terlapor mengganti uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta.

”Itu awalnya sudah ada kesepakatan damai. Tapi, penyidik meminta tambah uang Rp 5 juta, kemudian turun ke angka Rp 3 juta,” ucap Yayuk Nufrita.

Yayuk juga menilai, ada beberapa tindakan polisi yang tidak seusai prosedur. Di antaranya, berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penetapan, dan pemanggilan tersangka. Termasuk, gelar perkaranya juga diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu karena pada saat naik sidik sebelum gelar perkara sudah dilakukan pemeriksaan ahli dalam penentuan masuk tindak pidana yang mana.

”Saya anggap surat tersebut tidak sah, karena tidak ada tanggal pembuatan dan nomor register yang diduga direkayasa. Sebab, pada saat diselesaikan secara kekeluargaan hingga perkara ini dilaporkan masih menempuh jalur restorative justice kenapa sudah digelar penetapan tersangka, di situlah kami mengira ada rekayasa,” tukasnya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Unit Propam Polres Sumenep pada Rabu (8/11). Dengan harapan, Polres Sumenep mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dalam menangani setiap perkara.

Sayangnya, kekecewaan kembali harus ditelan. Sebab, laporannya tidak langsung diproses. ”Saya baru menerima bukti tanda penerimaan surat pengaduannya Jumat (10/11). Sedangkan sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut yang jelas,” tegas Yayuk Nufrita.

Baca Juga: Keluarga Kecewa lantaran Pelaku Dijerat Pasal Ringan, Korban Penganiayaan Perbarui BAP

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sumenep Ipda Muhajirin mengatakan, setiap aduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Berkenaan dengan aduan yang menyangkut unit pidum, sudah masuk ke mejanya. ”Aduan tersebut sudah kami tindak lanjuti,” katanya.

Muhajiri mengaku butuh waktu dalam menyelesaikan persoalan itu. Apalagi, aduan yang masuk ke institusinya juga banyak. ”Aduan itu masih dalam lidik paminal,” tegas Muhajirin. (iqb/pen)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Fatmasari Margaretta
#sumenep #berita sumenep hari ini #Penganiayaan #pasal #penganiayaan ringan #propam #polres sumenep #radar madura