Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gelar Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP dan KPPBC TMP C Madura Ajak Masyarakat Sumenep Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Fatmasari Margaretta • Selasa, 14 November 2023 | 19:57 WIB

TERBUKA: Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama bersama Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy memberikan edukasi rokok ilegal di Panggung Kreasi Anak Negeri di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng.
TERBUKA: Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama bersama Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy memberikan edukasi rokok ilegal di Panggung Kreasi Anak Negeri di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng.

SUMENEP, RadarMadura.id Gempur rokok tanpa pita cukai bukan sekadar penindakan, melainkan juga pemberian edukasi terhadap masyarakat berkenaan dengan aturan rokok bodong tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melakukan sosialisasi di acara Panggung Kreasi Anak Negeri pada Sabtu (11/11) malam. Mereka mengajak masyarakat menggempur dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Baca Juga: GMNI Tuntut Pemkab Sumenep Serius Berantas Rokok Ilegal

Penonton pertunjukan musik malam mingguan di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng tersebut diberikan pemahaman terkait rokok tanpa bea cukai. Dengan cara seperti itu, secara perlahan masyarakat akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama menjelaskan, rokok yang dipasarkan tidak boleh sembarangan. Harus memiliki izin lengkap. ”Termasuk, memenuhi ketentuan di bidang cukai,” katanya.

Tesar membeberkan izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha sebelum mengedarkan rokok. Yang pertama, yakni harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan adalah kantor bea dan cukai.

Kemudian izin dari pemkab berupa nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha, dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama bersama Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy usai memberikan edukasi terkait rokok ilegal di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng.
GEMPUR ROKOK ILEGAL: Humas KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama bersama Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy usai memberikan edukasi terkait rokok ilegal di bundaran Taman Bunga Pottre Koneng.

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum, dan berbagai ketentuan lainnya,” ucapnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lain yang perlu dipenuhi, yaitu izin merek. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan.

Termasuk juga harus memiliki pita cukai agar menjadi rokok yang legal,” terang Tesar.

rokokBaca Juga: Ribuan Warga Hadiri Sumenep Bermunajat, Doa untuk Kebaikan Kota Keris dan Cegah Rokok Ilegal

Tesar mengungkapkan, masyarakat awam terkadang sulit membedakan mana rokok legal dan ilegal. Padahal, untuk mengenalinya itu cukup mudah. Karena rokok yang ilegal itu memiliki ciri-ciri, yakni polos, tidak ada banderol atau cukai sama sekali.

Ada juga yang pakai cukai bekas, cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. ”Empat poin itulah yang harus dijadikan patokan masyarakat untuk bisa menghindari rokok ilegal. Dengan begitu, nanti bisa membantu masyarakat untuk mengurangi angka rokok ilegal di Sumenep,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, sosialisasi seperti itu memang intens dilakukan. Baik melalui stiker maupun dengan cara tatap muka secara langsung dengan masyarakat.

”Untuk sosialisasi pencegahan rokok ilegal secara tatap muka kepada masyarakat aktif kami lakukan. Salah satunya di acara Panggung Kreasi Anak Negeri ini,” katanya.

Dia berharap, dengan kegiatan tersebut masyarakat Sumenep bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dengan harapan, peredaran rokok ilegal di Kota Keris berkurang. ”Saya berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (iqb/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#tembakau #KPP bea Cukai #rokok #pengusaha #viral #satpol pp sumenep #terkini #pabrik rokok #rokok bodong #radar madura