Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

12 Peserta Lelang Pembangunan Lanjutan Jalan Lingkar Bandara di Sumenep Gugur 

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 November 2023 | 22:43 WIB
Grafis peserta lelang jalan lingkar bandara yang gugur. (SIGIT AP/JPRM)
Grafis peserta lelang jalan lingkar bandara yang gugur. (SIGIT AP/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pembukaan dokumen penawaran dalam proses lelang program pembangunan lanjutan jalan lingkar bandara sudah dimulai Senin (13/11). Ada 14 rekanan peserta lelang yang memperebutkan proyek tersebut. Namun, 12 peserta di antaranya gugur (lihat grafis).

Belasan rekanan tersebut tidak mengajukan harga penawaran. Dari total 14 peserta, hanya dua rekanan yang mengajukan penawaran. Yakni, CV Mahkota Jaya Beton dengan nilai harga penawaran Rp 915.837.920,17. Kemudian, CV Muda Perkasa Jaya dengan nilai harga penawaran Rp 925.223.091,96. Pagu anggaran proyek ini Rp 934.579.439,00.

Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) LPSE Sumenep Hanny Agus Andrian mengatakan, 12 peserta yang tidak mengajukan penawaran dinyatakan gugur. Dengan demikian, yang masuk pada tahap proses lelang berikutnya hanya ada dua rekanan. ”Mulai hari ini juga pokja sudah melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga,” ungkapnya Senin (13/11).

Berdasar data jumlah penawaran dua rekanan peserta lelang, harga paling murah diajukan oleh CV Mahkota Jaya Beton. Sedangkan CV Muda Perkasa Jaya lebih mahal. Namun, kata Hanny, hal tersebut tidak menjanjikan salah satu di antara kedua rekanan tersebut bisa lolos sebagai pemenang.

Menurut dia, hal itu tetap mengacu pada hasil evaluasi. Mulai dari administrasi, kualifikasi, teknis, hingga harga. ”Evaluasi mengenai harga penawaran paling murah itu masuk penilaian paling akhir. Kalau administrasinya atau evaluasi sebelum harga tidak lolos, tetap akan gugur,” ujarnya.

Jika di antara dua rekanan tidak ada yang memenuhi syarat secara penuh, tender dinyatakan gagal. Kemudian, kelompok kerja (pokja) harus menyerahkan kembali keputusan tindak lanjut kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep.

”Nanti, perangkat daerah yang bisa memberikan keputusan. Akan dilanjut dengan tender ulang atau ada kebijakan lain,” jelasnya.

Jika semua proses berlangsung lancar dan persyaratan terpenuhi secara utuh, penentuan rekanan pemenang dapat mengacu pada harga penawaran terendah. Dengan begitu, penawar dengan harga yang lebih mahal dinyatakan gagal alias kalah.

”Jadi, untuk sekarang, belum bisa dipastikan penawar paling murah akan menang atau tidak. Sebab, evaluasi yang harus dilalui masih panjang,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, semua tahapan proses lelang menjadi kewenangan pokja. Namun, dia mengingatkan, pemilihan rekanan harus mengacu pada regulasi.

”Sebisa mungkin diupayakan memilih rekanan yang terbaik. Kalau pernah memiliki catatan merah atau buruk, sebaiknya jangan diberi kesempatan lagi,” tegasnya. (bus/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#LPSE #sumenep #jalan lingkar #bandara #gugur #pokja #peserta lelang #rekanan #tender ulang #evaluasi #DPUTR #pemenang #opd