SUMENEP, RadarMadura.id – Rimbun Hidayat menggantikan posisi mantan rekan separtainya, Muhammad Yusuf, sebagai anggota DPRD Sumenep. Pergantian antarwaktu (PAW) dilakukan karena Muhammad Yusuf memilih kendaraan politik berbeda pada Pemilu 2024.
Rimbun Hidayat merupakan pemeroleh terbanyak kedua saat Pemilu 2019 di daerah pemilihan (dapil) 1. Dengan demikian, pasca Muhammad Yusuf memutuskan hengkang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rimbun yang juga ketua DPD PKS Sumenep berhak menggantikan posisi kadernya tersebut.
Pengambilan sumpah jabatan PAW dipimpin Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Momen itu disaksikan oleh forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan anggota DPRD Sumenep.
”Kehadiran anggota baru akan mampu mewarnai DPRD Sumenep setelah sebelumnya anggota DPRD dari PKS yang duduk di komisi IV mengundurkan diri,” ucap Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.
Pengambilan sumpah dan jabatan terhadap Rimbun Hidayat sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.435/1060/011.2/2023. Yaitu, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Sementara Rimbun Hidayat mengaku akan memanfaatkan sisa waktu jabatan sebaik mungkin. Yaitu, memaksimalkan fungsi pengawasan bersama anggota komisi IV lainnya.
”Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pada masa reses sekarang ini, kami pergunakan sebaik mungkin untuk mendengar keluh kesah mereka dalam bidang kesehatan pendidikan, sosial, dan pariwisata itu,” katanya. (via/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana