SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Sumenep mencanangkan bantuan asuransi ketenagakerjaan. Bantuan tersebut dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.
Kepala DPMPTSP Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, bantuan asuransi tersebut akan direalisasikan kepada 2.476 penerima. Kategori penerima adalah buruh pabrik rokok dan petani tembakau. ”Jaminan bantuan asuransi ini untuk kecelakaan dan kematian pekerja,” terangnya.
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sasaran penerima difokuskan untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau. ”Melalui bantuan asuransi ketenagakerjaan ini, pemerintah memberikan jaminan terhadap aktivitas pekerja,” katanya.
Bagi pekerja yang meninggal, bantuan asuransi dapat diklaim menjadi santunan. Untuk pekerja yang mengalami kecelakaan dapat diklaim menjadi jaminan biaya perawatan. ”Bahkan, jika kecelakaan sampai cacat, asuransi tersebut juga bisa diklaim menjadi bantuan santunan,” jelasnya.
Bagi pekerja penerima bantuan yang meninggal, asuransi dapat diklaimkan untuk ahli waris. Jika ahli waris bersangkutan masih sekolah, asuransi dapat diklaim menjadi beasiswa sampai jenjang pendidikan strata satu (S-1). ”Program bantuan ini belum direalisasikan. Sebab, PAK baru selesai ditetapkan. Jadi, masih proses,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mengatakan, bantuan tersebut harus tepat sasaran. Pihaknya akan mengawasi secara ketat. ”Calon penerima harus dipastikan orang yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sebelum bantuan direalisasikan, Sami’ meminta data penerima diserahkan pada komisi IV untuk dicek dan diawasi. ”Kami tidak mau bantuan ini diberikan kepada penerima yang sebenarnya adalah orang mampu. Makanya, akan dilakukan pengawasan ketat,” janjinya. (bus/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana