SUMENEP, RadarMadura.id – Pengerjaan proyek peningkatan saluran drainase perkotaan dan lingkungan di Jalan dr Cipto, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, mengabaikan keselamatan orang dan anggarannya tidak transparan. Indikasinya, Imam Anwari selaku rekanan pelaksana proyek hingga Jumat (15/9) enggan bersuara saat ditanya proyek tersebut.
Pemilik CV Gunung Kembar sekaligus CV Citra Mulia itu enggan merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) perihal proyek yang bersumber dari APBD Sumenep 2023 tersebut. Karena itu, wartawan berupaya menghimpun informasi proyek peningkatan saluran drainase perkotaan dan lingkungan tersebut melalui LPSE dan Dinas PUTR Sumenep.
Dalam laman LPSE Sumenep, diketahui pagu anggaran proyek peningkatan saluran drainase perkotaan dan lingkungan itu senilai Rp 2.300.000.000 dengan nilai kontrak Rp 2.260.897.000. Sedangkan rekanan pemenang tender adalah CV Citra Mulia yang beralamat di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Pengerjaan proyek tersebut sudah berlangsung selama sepekan.
Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) Dinas PUTR Sumenep Dedi Falahuddin mengaku sudah menegur rekanan (kontraktor) terkait pemasangan papan nama proyek. Kepada Dedi, rekanan menyatakan akan memasang papan nama proyek tersebut. ”Saya sudah tegur dan janji segera dipasang,” katanya.
Ditanya detail proyek peningkatan saluran drainase perkotaan dan lingkungan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut akan dimulai dari tikungan arah selatan Jalan dr Cipto hingga traffic light yang berbatasan dengan Desa Pangarangan. ”Berapa meter (panjangnya) kami lupa,” jelasnya.
Sekadar diketahui, proyek peningkatan saluran drainase perkotaan dan lingkungan di Jalan dr Cipto, Desa Pabian, dikeluhkan. Sebab, pengerukan saluran drainase perkotaan dan lingkungan di perbatasan Desa Kolor dengan Desa Pabian kurang memperhatikan keselamatan.
Ironisniya, di lokasi tidak ada papan nama proyek yang memerinci detail program tersebut. Hal itu melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pekerjaan proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dalam papan nama itu memuat keterangan terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek. (via/yan)
Editor : Berta SL Danafia