Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mr Ball Didemo Warga, TP3 Sumenep Masih Diam

Berta SL Danafia • Jumat, 8 September 2023 | 15:38 WIB
DITUTUP: Pengendara motor melintas di depan Mr Ball, Jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Kamis (7/9). (MOH. BUSRI/JPRM)
DITUTUP: Pengendara motor melintas di depan Mr Ball, Jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Kamis (7/9). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Meski warga memprotes keberadaan Mr Ball dengan demo pada Minggu (3/9). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kemarin (Kamis, 7/9) masih diam. Karena itu, warga mendesak pemkab menertibkan dan menindak tegas pengelola Mr Ball.

Kuasa hukum warga Desa Gunggung dan Gedungan, Kecamatan Batuan, Ach. Supyadi mengatakan, warga terus mengawasi aktivitas di Mr Ball. Tujuannya, memastikan tempat hiburan itu masih beroperasi atau tidak. ”Selain itu, kami terus mengawal kasus dugaan jual beli minuman keras (miras) bisa diproses,” ucapnya.

Menurut dia, praktik dugaan jual beli miras tersebut tidak dibenarkan oleh regulasi. Sebab, izin usaha yang dimiliki pengelola Mr Ball sebagai kafe dan tempat bermain biliar. ”Informasi terbaru yang kami terima dari polisi, kasir Mr Ball sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dia menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan kliennya berdasar bukti kuat. Misalnya, nota pembelian miras serta barang bukti berupa miras. Setelah demo, pemilik Mr Ball menemui Supyadi. Dalam pertemuan itu, pemilik Mr Ball menyatakan siap tidak menjual miras. ”Kami persilakan. Sebab, kami tidak ada niat untuk menghentikan usaha orang,” tegasnya.

Namun, sambung Supyadi, pernyataan pemilik Mr Ball tersebut tidak berarti dapat menghentikan aspirasi warga. Sebab, warga tetap mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pemilik usaha yang melanggar aturan. ”Jika ingin tetap beroperasi, silakan asal jangan jual miras dan jam operasi maksimal pukul 00.00,” paparnya.

Supyadi mengungkapkan, warga kecewa karena Pemkab Sumenep belum bertindak dan memenuhi aspirasi warga. ”Pada dasarnya, warga tidak keberatan jika Mr Ball beroperasi. Namun, harus mematuhi regulasi. ”Harus membuat surat pernyataan tertulis dan disampaikan kepada warga. Jangan menjalankan usaha secara sembunyi-sembunyi,” tandasnya.

Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, pihaknya sudah menggelar rapat internal. Dalam rapat tersebut, pembahasan konflik warga terkait Mr Ball menjadi salah satu atensi. TP3 berencana memanggil pemilik Mr Ball untuk dievaluasi sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran.

”Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Intinya, semua pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu. (bus/yan)

Editor : Berta SL Danafia
#Warga #sumenep #miras #demo #usaha #Mr Ball #radar madura