Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Terbitkan SP3 Terkait Kasus Penyanderaan Alat Berat Tambak Garam Gersik Putih

Abdul Basri • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:35 WIB
Ilustrasi SP3
Ilustrasi SP3

SUMENEP, RadarMadura.id – Perkara hukum atas kasus penyanderaan ponton dan ekskavator yang menyeret warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Sumenep, dihentikan. Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) itu dikeluarkan per 7 Agustus dengan nomor SPP-Lidik/137A/VIII/2023/ Satreskrim.

Dalam kasus tersebut, ada empat warga Kampung Tapakerbau yang dilaporkan sebagai terduga pelaku penyanderaan ponton dan ekskavator. Keempatnya adalah Subaidi 45, Junaedi 36, Haryono 40, dan Jumasra 48.

Mereka terseret kasus penyanderaan ponton dan ekskavator setelah melakukan pencegahan.

Sebab, alat berat tersebut akan melakukan penggarapan tambak garam di Pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum empat warga mengatakan, keputusan SP3 dari penyidik Polres Sumenep sudah tepat.

Sebab, dugaan penyanderaan ponton dan ekskavator yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar.

”Kami memang tidak pernah menyandera barang itu. Tapi, hanya meminta agar barang tersebut dipindah ke tempat awal,” kata Marlaf.

Menurut Marlaf, saat itu posisi ponton dan ekskavator yang akan dipakai untuk penggarapan tambak garam berada di Pelabuhan Kalettek, Kecamatan Talango.

Lalu, oleh pihak penggarap dibawa ke Pantai Tapakerbau.

Akan tetapi, lanjut Marlaf, warga tidak setuju atas upaya penggarapan tambak garam tersebut dengan melakukan aksi penolakan.

Dengan begitu, keberadaan ponton dan ekskavator itu diminta untuk dikembalikan ke tempat awal.

”Melalui terbitnya SP3 ini, maka kasus tersebut sudah selesai. Bahkan, dianggap bukan termasuk tindak pidana,” terang Marlaf.

Marlaf menyatakan, sebenarnya laporan yang menyeret warga Kampung Tapakerbau banyak. Mulai dari dugaan penyanderaan ponton dan ekskavator, juga ada pencurian perahu hingga pencabutan pancong.

”Hanya, untuk dua laporan yang lain belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik,” katanya.

Dia menyampaikan, sejak penolakan rencana penggarapan tambak garam bergulir, banyak warga setempat dilaporkan.

Akan tetapi, warga Tapakerbau juga tidak tinggal diam dengan melaporkan pihak penggarap perihal dugaan perusakan kawasan lindung di area pantai.

Hanya, sampai sekarang belum ada perkembangan informasi dari penyidik.

”Kami akan terus mengawal semua proses hukum yang berjalan. Mulai dari laporan yang kami lakukan, atau bahkan kasus yang dituduhkan kepada kami. Semuanya akan dikawal,” janjinya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha membenarkan bahwa kasus penyanderaan ponton dan ekskavator di Desa Gersik Putih sudah dihentikan melalui terbitnya SP3. Penyidik beralasan tidak memenuhi unsur pidana.

”Iya benar. Sudah diterbitkan SP3. Jadi, penyelidikan sudah dihentikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, semula posisi ponton dan ekskavator itu berada di Pelabuhan Kalettek, Kecamatan Kalianget.

Kemudian, pada 14 April 2023, pihak penggarap membawa alat berat tersebut ke area Pantai Tapakerbau Desa Gersik Putih.

Ketika alat berat itu tiba, warga setempat melakukan penolakan. Warga meminta paksa pihak operator alat berat untuk mengembalikannya ke tempat asal.

Warga Tapakerbau membantu proses pemindahan alat berat tersebut dengan menggunakan perahu.

Berikutnya, pada 16 April 2023, Masdura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan/Kabupaten Sumenep melapor ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyanderaan ponton dan ekskavator. Empat warga Tapakerbau dilaporkan sebagai terduga pelaku.

Diketahui, Masdura Yuhedi itu merupakan pihak penggarap yang menyewa dua alat berat tersebut. Rencananya, dua alat berat itu akan digunakan untuk menggarap tambak garam.

Hanya, tak berjalan mulus karena dapat penolakan dari warga. (bus/daf) 

 

Editor : Abdul Basri
#Gersik Putih #tambak garam #kasus penyanderaan #Tapakerbau #radar madura #alat berat