SUMENEP, RadarMadura.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang keris tampaknya belum bisa diundangkan tahun ini. Sebab, hingga sekarang naskah akademiknya tak kunjung digarap. Padahal, raperda tersebut masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Diketahui, penyusunan naskah akademik raperda tentang keris itu bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang. Akan tetapi, sampai Senin (7/8), naskah akademik raperda tersebut belum digarap sama sekali.
Kabid Kebudayaan Disbudporapar Sumenep Roby Firmansyah mengatakan, proses penyusunan naskah akademik raperda berbeda dari sebelum-sebelumnya. Tahun ini mekanismenya harus melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
”Saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sesuai rencana umum pengadaan di LPSE,” kata dia Senin (7/8).
Ditambah, lanjut Roby, surat perintah melaksanakan kegiatan (SPMK) juga belum diterbitkan oleh pihak UB. Yakni, SPMK untuk tim ahli yang ditugaskan melaksanakan pengkajian serta penyusunan naskah akademik raperda tentang keris tersebut.
”Mungkin pekan ini SPMK itu sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Roby, penyusunan naskah akademik raperda itu belum bisa dikerjakan manakala SPMK belum terbit. Sebab, surat tersebut menjadi legal standing bagi tim ahli yang ditunjuk melaksanakan tugas penyusunan naskah akademik itu.
Roby menyatakan, penyusunan naskah akademik raperda tentang keris itu harus tuntas paling lambat pertengahan Oktober mendatang. Karena itu, harus segera dilakukan pembahasan bersama dewan.
”Raperda ini ditargetkan disahkan tahun ini. Karena, sudah masuk propemperda tahun ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan, penyusunan naskah akademik raperda tentang keris itu membutuhkan waktu selama 60 hari. Terhitung mulai awal penggarapan atau mulai diterbitkannya SPMK dari PT yang bekerja sama.
”Jadi, kalau SPMK terbit dalam minggu ini, diperkirakan pertengahan Oktober nanti sudah selesai dan dapat dibahas di DPRD,” ucapnya.
Tetapi, sebelum naskah akademik raperda tersebut selesai, terlebih dahulu harus dilakukan uji publik. Tujuannya, agar keabsahan raperda itu dipastikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di Sumenep.
”Harus uji publik dulu. Sebelum kemudian dinyatakan selesai secara utuh,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam mendesak penyusunan naskah akademik raperda tentang keris segera diselesaikan. Supaya, bisa secepatnya dibahas di parlemen. ”Makin cepat, makin baik. Karena, ini sudah masuk prolegda tahun sekarang,” katanya.
Dia menyatakan, komisi IV menginginkan raperda tentang keris dapat dibahas paling lambat September nanti. Sebab, dalam proses pembahasan itu diperlukan waktu yang maksimal.
”Harapan kami, sudah bisa disahkan tahun ini,” harapnya. (bus/daf)
Editor : Berta SL Danafia