Pemkab Sumenep berupaya meningkatkan pelayanan transportasi laut. Pada 2003, dua kapal dibeli sekaligus. Anggarannya tembus Rp 15 miliar. Sayangnya, kapal tersebut tidak beroperasi maksimal. Bahkan, salah satunya kini menjadi barang rongsokan.
SEMILIR angin menyelimuti Pelabuhan Kalianget. Awan berkejaran di langit biru mengikuti hempasan angin. Warga hilir mudik menunggangi kendaraan bermotor. Dari kejauhan, terlihat kapal dengan gagah perkasa sandar di bibir pantai.
Sekujur tubuh kapal dipenuhi karat dan lubang-lubang keropos, petanda bahtera itu sandar terlalu lama. Kapal itu milik Pemkab Sumenep. KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) II, begitu pemerintah memberi nama.
Catatan Jawa Pos Radar Madura, kapal itu dibeli tahun 2003. Tujuannya sangat luhur. Yakni, melayani kebutuhan transportasi masyarakat kepulauan. Sayangnya, operasional kapal tersebut tidak berlangsung lama. Hanya enam bulan.
Kapal dengan kapasitas 100 orang itu akhirnya dikandangkan lantaran selalu merugi. Pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan. Sekitar setahun pasca dikandangkan, KMP DBS II disewakan pada perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Pada 2010, kapal tersebut ditarik kembali. Sebab, masyarakat mempertanyakan keberadaan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat itu. Sejak ditarik, kapal yang bisa mengangkut 10 unit mobil dan 30 unit motor itu tidak beroperasi hingga sekarang.
Direktur PT Sumekar Imam Mulyadi mengaku tidak tahu pasti sejak kapan kapal itu tidak beroperasi. Namun, informasi yang dia dapat, KMP DBS II tidak melaut sejak 2012. ”Saya tidak begitu memahami, karena saya di sini (PT Sumekar) sejak akhir 2020,” katanya.
Kapal tersebut tidak memungkinkan diperbaiki. Sebab, kerusakannya cukup parah. Jika diperbaiki, membutuhkan biaya sangat besar. ”Informasinya tidak beroperasi sejak 2012,” katanya.
PT Sumekar selaku perusahaan pengelola kapal tersebut berencana mengambil langkah pengamanan aset. Salah satunya, melelang bangkai kapal tersebut. Rencana itu bergulir sejak 2019, namun belum terealisasi.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam proses lelang itu adalah regulasi. Dengan demikian, PT Sumekar fokus mencari kepastian hukum berkaitan dengan aset milik pemerintah itu. Langkah nyata yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Kemendagri.
Hasilnya, diketahui kapal tersebut bisa dilelang. Kemudian, hasil penjualannya bisa dikelola PT Sumekar. ”Bisa dilelang, mudah-mudahan tahun ini terlaksana,” harap Imam Mulyadi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. PT Sumekar meminta pendampingan hukum selama proses lelang berlangsung agar tidak menyalahi aturan. ”Kami minta pendampingan saat pelelangan agar tidak salah dalam melangkah,” terangnya.
Imam Mulyadi menambahkan, PT Sumekar memiliki tiga kapal. Yakni, KMP DBS I, KMP DBS II, dan KMP DBS III. KPM DBS I saat ini tidak dioperasikan karena belum docking tahunan. Itu lantaran tidak memiliki dana.
Saat ini KMP DBS III menjadi satu-satunya aset transportasi laut yang melayani masyarakat. Termasuk, menjadi sumber utama pemasukan bagi perusahaan pelat merah itu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Muhri mengatakan, KMP DBS II harusnya segera dilelang. Tujuannya, agar bisa memberikan tambahan pendapatan bagi perusahaan.
Muhri mengaku bingung terhadap performa PT Sumekar. Sebab, perusahaan tersebut sering merugi. Oleh karenanya, dewan memiliki dua opsi. Yakni, diberi suntikan penyertaan modal daerah (PMD) atau dibubarkan karena sudah tidak sehat.
”Jadi, kajian kami antara terus lanjut atau bubar saja,” terang politikus PKB itu. (iqb/pen)
Editor : Abdul Basri