Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua CJH Madura Dideportasi, Kemenag Belum Pastikan Pengembalian Biaya

Abdul Basri • Sabtu, 1 Juli 2023 | 01:59 WIB

 

DIDEPORTASI: Dari kiri, Suhartono, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Mahsun Zain, dan Plt Kasi PHU Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim di Asrama Haji Surabaya, Minggu (25/6). 
DIDEPORTASI: Dari kiri, Suhartono, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya Mahsun Zain, dan Plt Kasi PHU Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim di Asrama Haji Surabaya, Minggu (25/6). 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Niat Suhartono untuk melaksanakan ibadah haji sudah bulat. Bahkan, dia sudah sampai di Tanah Suci. Namun, dia gagal menjalankan rukun Islam kelima itu. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi mendeportasi calon jemaah haji (CJH) asal Sumenep tersebut.

Pemulangan warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, itu karena pemberangkatan Suhartono tidak sampai pada tenggang waktu yang ditentukan. Dia dideportasi bersama dua CJH asal Malang dan Pamekasan.

Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengungkapkan, Suhartono berangkat Kamis (22/6). Dia tergabung dalam kloter 86. Namun, setelah tiba di Kota Jeddah, Arab Saudi, dia dideportasi bersama dua CJH asal kabupaten lain di Jawa Timur.

Suhartono dideportasi karena terjadi masalah berkaitan dengan tenggang waktu pemberangkatan. Sesuai aturan, CJH boleh melaksanakan haji dengan tenggang waktu sepuluh tahun dari pelaksanaan sebelumnya. Sementara Suhartono baru selesai melaksanakan haji pada 2014. ”Jadi, belum sampai 10 tahun hingga sekarang,” ungkapnya Kamis (29/6).

Rifa’i mengatakan, pada 2014 Suhartono berangkat haji melalui perusahaan travel. Di samping itu, dia juga memiliki porsi haji reguler di Kemenag. Tahun ini, porsi haji reguler miliknya terpanggil untuk diberangkatkan. ”Kalau di Kemenag, tidak terdeteksi bahwa dia pernah berangkat pada 2014 karena dia ikut travel,” paparnya.

Data terkait pelaksanaan haji Suhartono pada 2014 tidak terbaca. Sebab, data itu berada di luar program Kemenag. Baik di tingkat kabupaten hingga pusat. Masalah ini baru terdeteksi setelah Suhartono sampai di Arab Saudi.

”Dia terdeteksi langsung oleh Keimigrasian Arab Saudi. Bahwa, tahun 2014 pernah melaksanakan haji,” terangnya.

Menurut Rifa’i, seharusnya masalah ini dapat terdeteksi sebelum jemaah terkait berangkat. Yakni, saat menjalani proses pembuatan visa. Hanya, pada tahapan tersebut, data milik Suhartono tidak terkoneksi dengan data di Keimigrasian Arab Saudi hingga penerbitan visa selesai.

Rifa’i menjelaskan, pelaksanaan haji dan umrah berbeda. Haji dapat dilakukan oleh orang yang sama berkali-kali dengan tanggang waktu tiap pelaksanaan 10 tahun. Kemudian, minimal usia harus 18 tahun. ”Kalau umrah, bisa dilakukan kapan saja. Tanpa ada batasan waktu,” paparnya.

Mengenai porsi haji dan uang pelunasan Suhartono belum ada kejelasan. Kemenag tidak memastikan biaya itu dapat dikembalikan atau tidak. Atau, pelunasan itu dapat ditabung untuk pemberangkatan setelah rentang waktu 10 tahun dari pemberangkatan pertama juga masih buram.

”Itu kewenangan Kanwil Kemenag Jatim. Kami (Kemenag Sumenep) hanya menunggu petunjuk dan instruksi dari provinsi,” katanya.

Suhartono dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia Sabtu (24/6). Kemudian, tiba di Indonesia pada Sabtu malam. Esok harinya, Minggu (25/6), Suhartono terbang ke Surabaya dan dijemput oleh Rifa’i kemudian dibawa pulang ke Sumenep.

”Semua biaya pemulangan ditanggung pemerintah,” jelas Rifa’i. Mantan Kasi Pendma ini tidak hafal masa tunggu Suhartono hingga berangkat tahun ini. Namun, dia memperkirakan Suhartono mendaftar tahun 2011.

Suhartono berangkat ke tanah suci bersama istri dan ibundanya. Namun, yang dideportasi hanya Suhartono. Sedangkan istri dan ibunya melanjutkan melaksanakan rangkaian ibadah haji. Jawa Pos Radar Madura (JPRM) sudah berupaya menghubungi Suhartono, mamun tidak ada respons.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam sangat menyayangkan terjadinya masalah ini. Dia menganggap hal ini murni kesalahan pemerintah. Menurut dia, seharusnya  pemerintah memiliki sistem yang terintegrasi terkait data jemaah haji.

”Tidak ada alasan ikut travel atau tidak. Seharusnya data itu sudah terintegrasi lengkap di keimigrasian,” paparnya.

Menurut dia, masalah ini tidak hanya harus dievaluasi. Tetapi, segera ditindaklanjuti untuk dilakukan langkah solusi supaya tidak terulang kembali.

”Kalau memang sistem integrasi data itu belum ada, maka harus cepat dibuat. Karena, CJH tidak hanya dibuat rugi dari meteri. Tapi, tenaga dan lain sebagainya juga akan dirugikan,” tegasnya. (bus/luq)

 

Editor : Abdul Basri
#deportasi #pengembalian biaya haji #cjh asal madura #sumenep #kemenag