SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep melaporkan perusakan hutan mangrove kepada Bupati Achmad Fauzi. Kasus tersebut terjadi di bibir Kali Saroka, Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi.
Teranyar, surat laporan tersebut sudah direspons oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Buktinya, Wakil Bupati (Wabup) Dewi Khalifah mendisposisikan laporan itu kepada Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep.
Berkaitan dengan itu, Ketua Tim TP3 Sumenep Moh. Ramli menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan DLH untuk menindaklanjuti petunjuk Wabup. ”Setelah dapat disposisi, kami langsung disposisikan kembali ke DLH untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk bupati melalui Wabup,” ucapnya kemarin (24/6).
Berdasar petunjuk Wabup, DLH diminta melaporkan kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Laporan itu harus memuat kronologi kejadian hingga fakta yang ditemukan di lapangan. ”Sebab, yang berwenang mengurus bantaran sungai adalah pemerintah provinsi,” paparnya.
Ramli menuturkan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendorong semua warga membangun usaha. Misalnya, warga Desa Kebundadap Barat yang berencana membuat lahan tambak garam. Namun, tetap harus mematuhi peraturan. ”Mulai dari regulasi tentang dampak lingkungan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), hingga penerbitan izin usaha,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tentunya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. ”Saya pastikan, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi. Karena itu, jangan sampai ada pelaku usaha yang melanggar peraturan,” tegasnya.
Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Ramli meminta semua lapisan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan. Dengan demikian, pelaku usaha yang melanggar ketentuan regulasi segera ditindaklanjuti. ”Sambil menunggu petunjuk gubernur, kami akan mengkaji perda RTRW untuk peruntukan lokasi hutan mangrove itu,” paparnya.
Staf Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sumenep Edi Yulianto menyampaikan, pihaknya segera turun kembali ke lapangan untuk mengecek lokasi. Dari hasil turun lapangan (turlap) tersebut, akan dibuatkan surat laporan untuk disampaikan kepada gubernur Jatim.
”Sebelumnya, kami hanya bersurat pada Dinas PU SDA Jatim. Sekarang petunjuk Wabup langsung bersurat kepada gubernur,” katanya.
Dalam turlap lanjutan nanti, pihaknya akan melibatkan anggota Tim TP3 Sumenep dari berbagai OPD teknis. Misalnya, dinas perikanan (diskan), dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), serta dinas teknis yang lain. ”Sedangkan DLH dalam agenda ini sebagai koordinator tim,” paparnya.
Jika merujuk pada jadwal, pengecekan ke lokasi perusakan mangrove tersebut akan dilakukan besok (26/6). Namun, untuk lebih jelasnya, Edi masih menunggu kesiapan anggota tim dari dinas teknis lainnya. ”Hasilnya akan kami laporkan kepada Wabup. Nanti Wabup yang akan menghubungi dan bersurat kepada gubernur Jatim,” terangnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Sekretaris Pokmaswas Reng Paseser Kecamatan Saronggi Fadel Abu Aufa membenarkan agenda turlap ke lokasi perusakan mangrove tersebut. ”DLH Sumenep sudah berkoordinasi untuk mengecek lokasi bersama. Informasi yang saya terima, pengecekan ke lokasi akan dilakukan Senin (26/6),” pungkasnya. (bus/yan)
Editor : Abdul Basri