Ketua kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lombang Bersatu Suryadi mengatakan, hasil penjualan tiket masuk sebesar Rp 62 juta. Sedangkan, uang kontrak pengelolaan wisata yang sudah dibayarkan kepada pemerintah Rp 80 juta.
”Jadi, hasil totalnya saja sudah tidak mampu menutupi modal untuk biaya kontrak. Belum dikurangi uang retribusi sebesar Rp 5 ribu per pengunjung,” katanya (16/5).
Dijelaskan, dari hasil penjualan tiket masuk Rp 62 juta, dikurangi uang setoran retribusi sebesar Rp 18 juta. Dengan demikian, hanya tersisa sebesar Rp 44 juta. Jika dibandingkan dengan uang kontrak sebesar Rp 80 juta, kerugian yang dialami Pokdarwis Lombang Bersatu sekitar Rp 36 juta.
Menurut Suryadi, kecilnya pendapatan dari tiket masuk karena banyak pengunjung menggunakan jalur tikus. Dengan begitu, mereka tidak perlu membayar uang tiket masuk. Jumlahnya mencapai ribuan pengunjung Pantai Lombang.
”Memang banyak jalan tikus menuju wisata Pantai Lombang. Terutama, melalui jalan desa tetangga area wisata,” paparnya.
Petugas pengelola wisata sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah pengunjung masuk melalui jalur tikus. Hanya, penjagaan yang dilakukan oleh petugas tidak mampu berjalan maksimal. Selain itu, harga tiket dinilai terlalu murah.
”Kerugian yang kami alami harus ditanggung sendiri. Karena, sebelumnya memang sudah ada MoU dengan dinas,” tandasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh pengelola Pantai Slopeng. Koordinator Wisata Pantai Slopeng Ek Sugianto menerangkan, jumlah total pengunjung berdasar penjualan tiket masuk hanya 2.677 orang. Sedangkan khusus hari Lebaran Ketupat, 753 pengunjung.
”Kalau melihat jumlah orang yang ada di dalam area wisata memang sangat banyak. Tapi, mayoritas di antara mereka tidak membayar tiket,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu bukan disebabkan jalan tikus sebagaimana yang terjadi di Pantai Lombang. Tetapi, komitmen awal dari aparat desa setempat memang ingin menggratiskan masyarakatnya masuk area wisata.
”Bahkan, orang luar Desa Semaan juga bisa masuk gratis. Asalkan, memiliki hubungan famili dan diajak masuk oleh masyarakat desa di sini,” terangnya.
Menurut Sugianto, aparat Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, itu memang sudah sepakat untuk tidak mencari hasil. Momen pesta Lebaran sengaja dijadikan sebagai waktu hiburan untuk masyarakat.
”Bagi aparat desa di sini, yang paling penting adalah hiburan untuk rakyat. Sekaligus, promosi Pantai Slopeng,” ucapnya.
Kebetulan aparat desa masuk dalam bagian pihak ketiga yang mengelola wisata selama kontrak kerja sama di masa pesta Lebaran berlangsung. Namun, keputusan itu mengakibatkan kerugian besar.
”Bahkan, banyak petugas pengelola wisata yang belum mendapat bayaran, karena memang rugi,” tuturnya.
Total penjualan tiket masuk wisata Pantai Slopeng mencapai Rp 43 juta. Pemasukan itu dikurangi pembayaran retribusi sebesar Rp 13 juta. Maka, sisa pendapatan untuk pengelola wisata alias pihak ketiga, yakni sebesar Rp 30 juta.
Padahal, pihak ketiga pengelola Pantai Slopeng sudah membayar uang kontrak kerja sama sebesar Rp 70 juta. Sehingga, tidak mampu tutup modal atau mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan juga membenarkan. Berdasar laporan dari dua pihak pengelola wisata, semua memang mengaku rugi.
”Saat rapat bersama terkait laporan hasil retribusi wisata selama pesta Lebaran, saya mendatangkan BPKPD supaya bisa tahu secara jelas. Karena, retribusi itu langsung disetor ke kasda melalui mereka (BPKPD),” terangnya.
Selain harus membayar retribusi sebesar Rp 5 ribu per pengunjung, pengelola wisata juga bertanggung jawab untuk membayar pajak tontonan atau pajak penyelenggaraan hiburan yang ditampilkan di masing-masing wisata. Uang itu langsung dibayarkan melalui BPKPD.
Khusus pembayaran retribusi wisata, sebenarnya antara pengunjung usia anak-anak dan dewasa tidak sama. Perinciannya, untuk anak-anak Rp 3 ribu per orang. Kemudian, untuk pengunjung dewasa Rp 5 ribu per orang.
”Tapi, untuk pesta Lebaran, semuanya dihitung sama rata. Yaitu, Rp 5 ribu per orang. Karena itu, tiketnya dijual Rp 15 ribu pada hari biasa dan Rp 20 ribu pada hari Lebaran Ketupat,” jelasnya.
Mengenai kerugian yang dialami pihak ketiga, kata Iksan, hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak ketiga sebagai pengelola. Sebab, kerja sama tersebut sudah terjalin kesepakatan melalui MoU.
”Maka, mereka tetap harus melakukan pembayaran pajak sebagaimana menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya. (bus/han) Editor : Abdul Basri