Korps baju cokelat itu turun ke Pulau Sapudi tidak terkait status Herman sebagai kepala desa (Kades). Mereka melakukan penggerebekan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Sebab, selain sebagai Kades, Herman sebagai pengelola agen penyalur minyak dan solar (APMS).
Dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Herman dibawa ke Mapolsek Nonggunong. Di tempat itu, Herman menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Selain dua, dua karyawan APMS juga turut diperiksa.
Kapolsek Nonggunong Iptu Edi Sumarno mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait penggerebekan di rumah Herman. Dia berdalih bukan anggotanya yang melakukan penggerebekan, melainkan langsung dari Polda Jatim. ”Informasi lebih lanjut silakan ke polda,” katanya.
Kades Nonggunong Herman mengakui rumahnya memang digerebek polisi dari Polda Jatim. Penggerebekan terjadi sekitar pukul 12.00. Sebanyak 18 anggota Polri datang ke rumahnya. Belasan anggota itu datang karena menerima informasi terkait dugaan penimbunan BBM di rumahnya.
”Iya didatangi polisi dari polda. Terkait adanya laporan penimbunan BBM. Saat itu saya memang ada di rumah,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) melalui sambungan telepon.
Herman menyampaikan, selama ini dirinya memang menjadi pengelola APMS. Namun, inforamsi terkait penimbunan BBM di rumahnya itu tidak benar. Sebab, semua BBM yang diterima tersebut dijual ke masyarakat sesuai aturan.
Selama ini, dirinya memang menyimpan BBM di gudang yang ada di rumahnya. Namun, gudang itu hanya sebagai penyimpanan sementara. ”Tangkinya di pom (APMS, Red) kan kecil. Jadi kalau barangnya habis, saya ambilkan di gudang. Intinya, hanya penyimpanan sementara,” ucapnya.
Selain itu, Herman mengaku diperiksa oleh polisi selama 24 jam. Dua orang yang bekerja kepada dirinya juga ikut diperiksa. Pemeriksaan baru selesai pada Minggu (28/8) sekitar pukul 12.00. ”Saya diperiksa di kantor polsek sampai Minggu pukul 12.00 itu,” tutur kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) itu.
Herman mengungkapkan, polisi yang memeriksa banyak mengajukan pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan BBM yang ada di rumahnya, baik dari segi penyaluran, ketersediaan, harga, maupun lainnya. ”Perintahnya itu agar segera dipindah ke pom,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syahputra menuturkan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan. Sebab, yang berwenang memublikasikan perkara adalah bidang humas. ”Penyidik tidak bisa merilis perkara. Rilis itu harus humas. Nanti saya keliru,” katanya kepada JPRM.
Ditanya terkait penyelidikan yang dilakukan jajarannya di Sumenep, Windy mohon waktu. Sebab, penyelidikan sedang berlangsung. Dia tidak bisa memberikan keterangan lebih detail dan menyarankan wartawan untuk bersabar.
”Masih penyelidikan. Kami juga harus meminta keterangan beberapa pihak. Salah satunya, keterangan ahli. Termasuk meminta keterangan saksi, yaitu Kades Nonggungong. Nanti kalau sudah ada kejelasan pasti bidhumas merilis. Misalnya, perkara yang lain nanti dirilis oleh bidhumas,” ulas Windy.
Windy menegaskan, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim tidak mengamankan Kades Nonggunong. Dia hanya membenarkan bahwa tim melakukan pemeriksaan, bukan penangkapan. ”Tidak benar (penangkapan). Kalau melakukan pemeriksaan iya, statusnya (Kades Nonggunong) saksi,” tegas alumnus Akpol 2004 tersebut.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, selama ini memang banyak APMS di sejumlah wilayah kepulauan. Akan tetapi, berkaitan dengan jumlahnya itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Begitu juga dengan jatah BBM yang diberikan ke APMS karena berbeda-beda. ”Saya tidak tahu angka pastinya. Kalau mau menyebutkan takut salah,” katanya. (iqb/yan/luq) Editor : Abdul Basri