Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Rokok Bodong Beredar Luas, Harga Murah, Rasa Hampir Sama

Abdul Basri • Selasa, 23 Agustus 2022 | 01:36 WIB
Rokok tanpa pita cukai merek Jangger. (RadarMadura.id)
Rokok tanpa pita cukai merek Jangger. (RadarMadura.id)
SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep bukan kabar bohong. Berbagai merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas di Kota Keris. Lemahnya pengawasan dan harga yang murah diduga menjadi penyebab rokok bodong itu laris manis di pasar.

Hasil penelusuran tim Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Biro Sumenep menemukan empat merek rokok yang dijual bebas di toko. Yakni, Jangger yang beredar di Kecamatan Ambunten dan Luxio di Kecamatan Pasongsongan. Dua merek rokok yang masing-masing berisi 20 batang itu dijual murah, yakni Rp 6 ribu hingga Rp 7 ribu per bungkus.

Meski dekat dengan lembaga pengawas, wilayah Kecamatan Kota Sumenep juga tidak lepas dari peredaran rokok ilegal. Ada dua merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, yakni Cahaya dan Bold MGS. Selisih harga yang sangat jauh membuat rokok ilegal memiliki banyak peminat.

Salah satu warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Baidi mengatakan, untuk menemukan rokok-rokok tanpa pita cukai itu sangat mudah. Hampir di setiap toko menjual berbagai merek rokok bodong itu. ”Banyak kok di berbagai toko menjual rokok-rokok seperti itu,” katanya.

Pria 34 tahun itu menyatakan, rokok tanpa izin tersebut akan tetap diburu oleh masyarakat. Sebab, harganya sangat murah. Sementara rasa dan isi batang rokok per bungkus hampir sama dengan rokok-rokok berizin. ”Harganya kan di bawah Rp 10 ribu. Isinya ada yang sampai 20 batang, kan murah,” ucap Baidi.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, tahun sebelumnya pihaknya memang terlibat dalam penanganan rokok ilegal. Karena itu, untuk pencegahannya, pihaknya aktif melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Akan tetapi, tahun ini pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terkait pemberantasan rokok ilegal itu. Sebab, aliran dana penanganannya sudah dialihkan ke satuan polisi pamong praja (satpol PP). ”Tahun ini kami tidak lagi terlibat. Silakan langsung ke satpol PP,” katanya.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi mengatakan, terkait penertiban rokok ilegal itu pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Sebab, mereka yang memiliki kewenangan penuh dalam penanganannya.

Photo
Photo


”Koordinasi sudah kami lakukan. Tinggal menunggu keputusan kapan akan dilaksanakan,” katanya.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu menambahkan, sejumlah rokok ilegal yang terjual bebas itu akan tetap ditertibkan. Sebab, keberadaannya merugikan negara. Namun, berkenaan dengan jadwal dan sasarannya masih menunggu dari pihak bea dan cukai.

Sebab, dalam penertiban rokok ilegal, pihaknya hanya sebatas masuk ke tim. Dalam ranah penyelidikan dan penyidikan pun tidak memiliki kewenangan. ”Kewenangan penuh ada di bea dan cukai. Kami hanya memfasilitasi,” ucap Laili.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar belum bisa dimintai keterangan terkait peredaran rokok bondong di Sumenep tersebut. Berkali-kali nomor telepon yang bersangkutan dihubungi tidak ada respons. (iqb/han) Editor : Abdul Basri
#pita cukai #Beredar Luas #harga murah #rokok bodong