Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

602 Pasutri Pisah saat Wabah

Abdul Basri • Jumat, 5 Juni 2020 | 23:35 WIB

SUMENEP ­– Perkara perceraian tetap terjadi pada masa pandemi. Pemutusan pernikahan ini didominasi perselisihan pasangan suami istri (pasutri) yang terus-menerus. Akibatnya, 602 perkara diputus selama lima bulan terakhir.



Kasus istri yang mengajukan cerai (cerai gugat) lebih banyak dibandingkan suami yang melakukan pengajuan cerai (cerai talak). Perkara ini banyak terjadi di wilayah daratan Sumenep.



Usia pernikahan mereka bervariasi. Mulai dari pernikahan satu tahun hingga 65 tahun. Pelaporan cerai gugat bulan Januari ada 131 pasutri. Sementara pelaporan cerai talak ada 88 pasangan.



Selama lima bulan ada 709 pasutri yang mengajukan perceraian. Yakni, 290 cerai talak dan 419 cerai gugat. Sementara yang sudah diputus 602 perkara. Terdiri atas 218 cerai talak dan 384 cerai gugat.



Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Sumenep M. Arifin menyampaikan ada beberapa faktor penyebab perceraian. Mulai dari zina, mabuk, madat, judi, poligami, dan meninggalkan satu pihak. Ada juga yang dipicu karena salah satu pasangan dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, dan masalah lain.



”Mayoritas permasalahan yang terjadi pada pasangan suami istri yang bercerai karena terjadi perselisihan terus-menerus. Termasuk juga karena ekonomi,” terangnya.



Saat sidang berlangsung, hakim akan mengupayakan agar mereka untuk rukun kembali. Dengan mediasi, diharapkan para pasutri membatalkan pengajuan perceraiannya. Alternatif ini sebagai salah satu penyelesaian hukum perdata dengan menggunakan jasa seorang mediator.



Negosiasi pemecahan masalah yang melibatkan pihak ketiga untuk membantu mendiskusikan penyelesaian masalah. Arifin menyarankan untuk para pasangan agar menghadapi permasalahan secara dewasa.



”Pasangan jangan menikah jika belum cukup umur. Bagi pasangan agar saling memahami, menghormati, dan menghargai. Jangan bercerai, harus dijelaskan dengan baik,” tutur Arifin.



Sementara itu, pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berhasil membatasi layanan permohonan akad nikah. Kerumunan massa sangat dihindari untuk mencegah persebaran virus. Permohonan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) masih dibatasi.



Kepala KUA Kota Sumenep Moh. Afif menyampaikan, ketentuan protokol kesehatan dalam layanan pernikahan masih menjadi atensi. Pemohon akad nikah setelah 23 April sempat tidak boleh dilaksanakan hingga 29 Mei 2020. Bagi pemohon sebelumnya harus dilaksanakan di KUA dengan ketentuan protokol kesehatan. Pelaksanaannya juga dibatasi maksimal delapan pasangan setiap hari.



Menghadapi era kenormalan baru (new normal), layanan permohonan akad nikah mulai dilonggarkan. Sejak 29 Mei, pemohon mulai diperbolehkan melangsungkan akad nikah di luar KUA. Namun, saksi yang dihadirkan dibatasi maksimal 30 orang.



”Masuk pada masa kenormalan baru ini memang ada beberapa hal yang dilonggarkan. Tapi, pelayanan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19 tetap harus diperhatikan bersama,” jelas Afif.



Jumlah saksi yang dihadirkan juga mulai dilonggarkan. Dari maksimal 10 orang menjadi 30 orang. Sejak 29 Mei 2020 ada delapan pasangan calon pengantin (catin) yang melangsungkan akad nikah di Kota Sumenep. Mayoritas mereka melangsungkan akad di luar KUA.



Dari delapan pasangan, hanya satu pasangan yang melangsungkan akad di KUA. Ketentuan pengajuan untuk melangsungkan akad nikah di luar kantor tetap seperti sedia kala. Termasuk, ada kesepakatan untuk melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.



”Kebanyakan calon pengantin memang memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar kantor walaupun di KUA sudah digratiskan,” jelasnya. (mi/jun)


Editor : Abdul Basri
#Perkara