Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Simpan 1.000 Sreng Dor, Pria Ditangkap Polisi

Abdul Basri • Sabtu, 9 Juni 2018 | 03:29 WIB
Simpan 1.000 Sreng Dor, Pria Ditangkap Polisi
Simpan 1.000 Sreng Dor, Pria Ditangkap Polisi

SUMENEP – Penangkapan terhadap pemilik bahan peledak (handak) tidak membuat warga jera. Buktinya, masih banyak warga yang menyalahgunakannya. Polisi kembali menangkap tiga tersangka pemilik handak tak berizin dalam Operasi Pekat Semeru 2018.


Tiga orang tersebut adalah Samhaji, 40, warga Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten; Sugiyanto, 27, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget; dan Darso, 45, warga Desa Giring, Kecamatan Manding. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini ditahan di sel polres.


Samhaji ditangkap pada Senin (28/5) di kediamannya. Dari penggeledahan petugas di rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.000 buah sreng dor, 50 butir mercon, 11 kilogram garam belanda, 21 petasan segitiga, 4 kilogram potasium, 8 buah sumbu mercon, dan dua karung arang.


Kepada petugas, tersangka mengaku tidak memiliki izin atas bahan peledak yang dimilikinya. ”Jadi, setelah diperiksa si tersangka ini mengakui kalau bahan-bahan itu adalah bahan pembuatan petasan,” ucap Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego Supriyanto Marwoto Kamis (7/6).


Sementara tersangka Sugiyanto dan Darso ditangkap di satu lokasi. Yakni, saat sedang memproduksi petasan di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita BB berupa potasium 5,2 kg, sumbu mercon, dan 83 selongsong mercon.


”Untuk daerah persebaran petasan di Sumenep sebenarnya rata, tapi ada tiga kecamatan yang menjadi perhatian intensif. Yaitu, Kecamatan Guluk-Guluk, Ambunten, dan Kalianget,” pungkasnya.



 


 

Editor : Abdul Basri
#polres sumenep