SUMENEP, RadarMadura.id – Penerapan sanksi dalam kompetisi bola voli di Kabupaten Sumenep mendapat sorotan. Sebab, terdapat satu atlet bola voli yang diskorsing tapi tetap ikut berlaga dalam turnamen di Kangean.
Pencinta bola voli asal Pulau Kangean mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi terhadap Noval yang dikeluarkan oleh cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumenep. Sebab, Noval bisa tampil dalam turnamen bola voli di Kangean. Turnamen ini disebut mendapat rekomendasi dari PBVSI Sumenep.
Pencinta bola voli asal Pulau Kangean M. Suli mengatakan, persoalan yang dipertanyakan bukan menyangkut pribadi pemain. Namun, lebih kepada dasar hukum dan mekanisme resmi berkenaan dengan sanksi yang dikeluarkan oleh PBVSI Sumenep.
”Pertanyaannya sederhana. Jika Noval sebelumnya dikenai sanksi sehingga tidak diperbolehkan bermain di wilayah Kabupaten Sumenep, kenapa yang bersangkutan dapat bermain di Kangean,” kata pria asal Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa.
Menurutnya, jika sanksi tersebut masih berlaku, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar diperbolehkannya Noval tampil dalam turnamen tersebut. Sebab, jika diskorsing, seharusnya pemain tersebut tidak bisa berlaga di turnamen hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
”Jika benar sanksi masih berlaku, pengecualian ini perlu dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memberikan pengecualian, berdasarkan keputusan apa, dan apakah keputusan tersebut sesuai dengan AD/ART, regulasi pertandingan, serta ketentuan disiplin PBVSI,” ujar Suli.
Menurut dia, kepastian aturan, kesetaraan perlakuan, dan transparansi aturan penting untuk dipertegas. Itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi dan kompetisi bola voli. ”Jangan sampai muncul kesan bahwa sanksi hanya berlaku bagi sebagian pemain, sementara pihak tertentu mendapatkan perlakuan khusus,” tegas Suli.
Sementara itu, Ketua PBVSI Sumenep, Syamsul Muarif mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh PBVSI sudah jelas. Pemain yang diskorsing tetap diperbolehkan bermain di wilayahnya sendiri.
”Itu aturannya sudah jelas, bahkan itu surat yang dikeluarkan sudah berdasarkan keputusan semua pengurus harian,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri