Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Empat Terdakwa Dituntut Enam Bulan Kasus Penganiayaan ODGJ di Sapudi

Amin Basiri • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:43 WIB
MENYIMAK: Empat terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan ODGJ di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (7/01)
MENYIMAK: Empat terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan ODGJ di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (7/01)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang lanjutan pembacaan tuntutan kasus penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kemarin (7/Gentingl

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut empat terdakwa enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut mematahkan ancaman hukuman tujuh tahun penjara seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.

Empat terdakwa, yakni Asip Kusuma, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, mendengarkan langsung saat tuntutan dibacakan.

JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Harry Achmad Dwi Maryono menyatakan, keempat terdakwa dituntut enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Hukum Pidana.

Menurutnya, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan.

Namun, Harry memilih irit bicara saat ditanya berkenaan penerapan pasal tersebut. ”Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena hanya sebagai jaksa pengganti, kelitnya.

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, dalam isi tuntutan jaksa tidak menjerat terdakwa dengan dakwaan primer yaitu Pasal 170 KUHP.

Dengan begitu, ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana tercantum di dalam BAP gugur.

”Tuntutan ini menjadi terang bahwa perkara yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal, ambruk melalui serangkaian pembuktian di persidangan.

Kini melalui surat tuntutan JPU, para terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider, katanya.

Menurut Marlaf, substansi tuntutan JPU menimbulkan pertanyaan.

Sebab, dalam uraian tuntutan, jaksa Harry lebih banyak menjelaskan tindakan korban Sahwito yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan.

Sementara, tindakan para terdakwa yang dianggap pidana, tidak diurai secara jelas dan detail. 

”Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ. Sementara perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas, tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #sidang #odgj