Oleh : AHMAD FAISHAL
MASTÈKA dalam hal ini merupakan metafora yang merujuk pada permata yang berharga, elok, serta memiliki ”kekuatan gaib”. Istilah mastèka digunakan untuk merefleksikan hilangnya koleksi Museum Cakraningrat Bangkalan.
Artefak budaya yang hilang dalam Museum Cakraningrat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan, khususnya dinas kebudayaan, balitbang, badan perencanaan pembangunan daerah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Mengapa sampai sejauh itu? Sebab dalam rencana strategi pembangunan daerah Bangkalan, kebudayaan tidak pernah mendapatkan posisi penting dan prioritas.
Pembangunan berorientasi fisik dan mengabaikan pembangunan mentalitas, khususnya tentang kebudayaan. Kasus hilangnya koleksi Museum Cakraningrat merupakan titik awal untuk merefleksikan kecerobohan dalam roadmap pembangunan daerah Bangkalan.
Banyak artefak budaya lain di Bangkalan, baik artefak berwujud bendawi maupun tak bendawi, yang diabaikan oleh pemerintah.
Kebudayaan tidak menjadi prioritas penting dalam strategi pembangunan daerah, mungkin sedikit bisa dimaklumi (namun perlu mendapatkan porsi lebih di tahun-tahun mendatang). Sebab, roadmap pembangunan nasional juga demikian, khususnya yang berorientasi pada sejarah, kesenian, nilai-nilai lokal, dan kebudayaan secara luas.
Arah pembangunan nasional berfokus pada orientasi ekonomi dan stabilitas politik. Sejak orde lama, pada masa pemerintahan Soekarno sampai saat ini, ekonomi dan politik menjadi orientasi utama dalam paradigma pembangunan nasional.
Sudah 80 tahun masyarakat dibayang-bayangi oleh ideologi pembangunan ekonomi dan politik. Sementara sumber daya alam melimpah, namun kenyataannya, ekonomi nasional terus terpuruk di bawah kendali kapitalisme global, negara tidak punya kekuasaan dan kedaulatan penuh (sovereignty) atas arah kebijakan ekonomi dan politiknya sendiri.
Intervensi asing terus menghantui arah pembangunan dalam segala aspek. Termasuk arah kebudayaan. Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya Bangkalan, harus memiliki paradigma pembangunan yang berlandasan pada kebudayaan. yang independen.
Dalam hal ini, kita bisa melihat Korea Selatan melalui budaya pop Hallyu. Atau pembangunan Jepang yang tetap mempertahankan nilai tradisi.
Arah Pembangunan Kebudayaan Daerah Bangkalan
Perhatian negara pada kebudayaan secara spesifik baru dilakukan beberapa tahun yang lalu. Yaitu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Belum genap sepuluh tahun undang-undang ini diterapkan sehingga belum terinfiltrasi dalam pikiran masyarakat.
Belum masuk dan meresap pada segenap aspek pola hidup bangsa Indonesia. Kebudayaan ditafsir secara serampangan dan semena-mena, kebudayaan dianggap hanya terepresentasi melalui kesenian belaka.
Minimnya pemahaman terhadap kebudayaan serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menyebabkan masyarakat berpikir naif terhadap benda-benda budaya.
Artefak budaya tidak mendapatkan porsi utama dalam hati dan pikiran masyarakat. Artefak budaya hanyalah benda masa lalu tanpa dipahami konteks historis dan aspek identitas kulturalnya.
Dengan demikian, perhatian masyarakat, termasuk pemerintah sendiri, tidak menempatkan budaya sebagai ihwal penting dalam arah dan strategi pembangunan.
Khususnya pemerintah daerah. Wabilkhusus Pemkab Bangkalan, di mana koleksi Museum Cakraningrat bisa hilang begitu saja. Tanpa ada yang bertanggung jawab.
Undang-undang tentang pemajuan kebudayaan tentu saja belum diterapkan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Empat langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan; yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; belum terintegrasi dalam kinerja pemerintah. Hilangnya koleksi museum menjadi bukti konkret UU pemajuan kebudayaan gagal dipahami secara substansial.
Pada poin pertama tentang perlindungan, tentu saja pemerintah telah gagal melaksanakan amanat undang-undang. Tidak berintegritas. Hal ini berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat untuk menyerahkan koleksi-koleksi pribadinya, berkolaborasi bersama stakeholder seni budaya akademisi, atau kerja sama yang berkelanjutan.
Publik menilai, institusi ini tidak bisa menjaga marwah dan nilai budaya. Mereka hanya bekerja di pemerintah, mencari penghidupan, tanpa memahami SOP (standard operating procedure), hanya bergerak seperti mesin.
Padahal, di disbudpar ada 51 pegawai, 10 orang bidang kebudayaan, 4 orang mengenyam pendidikan pascasarjana, 23 orang sarjana, dan sisanya lulusan SMA.
Pembangunan mental dan kesadaran tentang kebudayaan memang membutuhkan waktu yang sangat panjang. Investasi pemerintah pada pembangunan kebudayaan tidak menjadi prioritas karena fungsi dan manfaat kebudayaan tidak bisa dirasakan secara langsung. Tidak terlihat hasilnya.
Maka, investasi pada pembangunan kebudayaan cenderung dianggap ”rugi” karena tidak dapat menghasilkan manfaat secara praktis. Kerangka berpikir seperti ini yang perlu diubah oleh pemangku kepentingan di Bangkalan.
Ketika menyusun rencana pembangunan daerah (RPD), merancang isu strategis pembangunan, letakkan kebudayaan sebagai prioritas. Masukkan isu kebudayaan dalam pembangunan yang berkelanjutan, sisipkan pemahaman kebudayaan dalam indeks pembangunan kualitas sumber daya manusia agar kalimat (sustainable development) tidak hanya menjadi slogan di lingkungan aparatur pemerintah.
Prinsip SDGs berlandasan pada budaya, yang mengintegrasikan pembangunan lokal, nasional, dan global bisa tercapai pada 2030.
Sekali lagi, hilangnya koleksi Museum Cakraningrat Bangkalan bukan kasus sepele dan sederhana. Peristiwa ini menimbulkan dukacita mendalam, bahkan bisa menyebabkan kemarahan publik. Masyarakat kecewa dan bisa tidak percaya pada pemerintah.
Masyarakat intelektual Bangkalan yang selama ini hanya mengamati dari jauh proses pembangunan di Bangkalan, tidak cawe-cawe, tidak banyak kritik, kini mulai membuka-buka arsip roadmap pembangunan Bangkalan. Situs Pemkab Bangkalan ramai dikunjungi masyarakat digital, arsip-arsip penting pemerintah di-download, dan dipelajari.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) Bangkalan dianalisis, bagaimana laporan dan perencanaan strategi dinas, badan, kecamatan, dan DPR dikaji oleh masyarakat.
Masyarakat telah mengetahui titik lemah pemerintahan Bangkalan. Dinas mana saja yang belum melakukan pembaruan laporan, kurang transparan atau menjiplak, dsb. Sekali lagi, perlu diingat bahwa masyarakat telah kritis, arsip dan rahasia bisa diakses dari jauh. Pemkab Bangkalan harus lebih bijak menyusun rencana pembangunannya. Masyarakat kini mengontrol langsung kinerja pemerintah.
Pada akhirnya, masyarakat butuh pertanggungjawaban pemerintah atas hilangnya koleksi Museum Cakraningrat. Artefak budaya tersebut milik publik yang tak ternilai harganya. Masyarakat tidak butuh narasi dan opini, masyarakat menuntut hilangnya memori kolektif itu kembali ke museum.
Agar generasi mendatang bisa belajar dari leluhurnya, dari sejarahnya, dari budayanya. Mastèka itu telah hilang selama dua bulan lebih dan tidak ada yang bertanggung jawab. Sungguh miris. (*)
Bangkalan, 14 Oktober 2025.
*)Dosen STKW dan Universitas Ciputra Surabaya, sedang menyelesaikan Studi Doktoral Ilmu Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga.
Editor : Hendriyanto