Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Negosiasi Ulang Tambang Fosfat di Sumenep (2–Habis); Industri Hijau, Hilirisasi, dan Kolaborasi Investasi

Hera Marylia Damayanti • Senin, 4 Desember 2023 | 14:30 WIB
Syafiuddin Syarif
Syafiuddin Syarif

Oleh SYAFIUDDIN SYARIF

DARI peliknya permasalahan seputar industri tambang fosfat, perlu dimunculkan diskursus (wacana) negosiasi ulang industri tambang fosfat di Sumenep. Konsep negosiasi ulang tambang fosfat bertujuan pada terciptanya industri tambang yang ramah dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, berorientasi pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta bertumpu pada kearifan lokal masyarakat Sumenep. Wacana negosiasi ulang tambang fosfat di Sumenep berlandaskan tiga konsep, yaitu green industry (industri hijau), hilirisasi, dan kolaborasi investasi.

Green Industry

Green industry atau industri hijau merupakan kegiatan industri yang memperhatikan keselarasan antara kegiatan industri dengan alam lingkungan. Dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Green industry merupakan usaha sistematis dan terpadu untuk menciptakan keberlanjutan dan keselarasan antara industri dengan alam lingkungan. Mengandung kesadaran bahwa industri tidak bisa berdiri sendiri, tetapi bergantung pada alam lingkungan sebagai basis tempat tinggal makhluk hidup manusia dan hewan. Jika lingkungan rusak, maka rusaklah kehidupan, akhirnya kegiatan industri akan kehilangan orientasinya pada usaha perbaikan dan peningkatan kualitas kehidupan manusia dan lingkungannya.

Dalam prinsip green industry, sebuah perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan perusahaan, tetapi harus memperhatikan terhadap lingkungan sekitar aktivitas industri. Dibangun keselarasan dan keterpaduan antara industri dengan lingkungan, sehingga tercipta keberlangsungan yang selaras, berimbang, terarah, dan harmoni.

Dalam industri pertambangan, konsep green industry diturunkan menjadi green mining. Green mining atau pertambangan hijau merupakan konsep atau kegiatan tambang berlandaskan pada wawasan lingkungan. Proses ini sangat memperhatikan terhadap setiap detail yang dilakukan sebelum, selama proses, dan setelah masa penambangan selesai dengan menekan atau mengecil jumlah limbah.

Dengan konsep green industry dan green mining nantinya industri tambang yang beroperasi di Sumenep harus berorientasi pada keberlanjutan dengan menyelaraskan kegiatan industri tambang fosfat dengan kelestarian lingkungan hidup dan kebermanfaatan pada masyarakat. Para investor tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi kegiatan investasinya dalam bentuk industri tambang fosfat harus terlibat dalam keberlanjutan kehidupan dan kelestarian lingkungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

Untuk itu, industri tambang fosfat yang akan beroperasi harus menyiapkan protokol pemeliharaan lingkungan tambang dengan program peremajaan dan reboisasi. Daerah atau wilayah yang dirusak oleh aktivitas pengerukan mineral fosfat harus dikelola kembali dengan sistem tertentu. Jangan dibiarkan rusak, kemudian ditinggalkan begitu saja. Selain itu, industri tambang harus melakukan reboisasi untuk menjaga dari bahaya longsor serta menjamin ketersediaan air dalam tanah. Sehingga, sekalipun lahan tambang tidak berproduksi lagi, setidaknya lingkungan sisa tambang aman, hijau, sejuk, dan tersedia air yang cukup. Dan terakhir, namun tak kalah penting adalah, sistem pengelolaan limbah dari aktivitas industri tambang supaya tidak mencemari dan berbahaya terhadap lingkungan.

Hilirisasi

Hilirisasi adalah suatu proses transformasi ekonomi berkelanjutan dengan kebijakan industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi menuju struktur ekonomi yang lebih kompleks. Hilirisasi merupakan strategi dalam industri dan perdagangan dunia (ekspor-impor) untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki. Dengan hilirisasi, komoditas yang tadinya diekspor dalam bentuk mentah atau bahan baku, menjadi barang setengah jadi atau jadi. Yang awalnya harganya murah, setelah program hilirisasi harganya akan naik.

Hilirisasi, sebuah strategi suatu negara untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki. Dengan hilirisasi, komoditas yang tadinya diekspor dalam bentuk mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi. Komoditas setengah jadi atau jadi nilainya semakin tinggi dan harganya akan naik. Maka, nilai ekspor menjadi lebih besar hingga mampu meningkatkan perekonomian.

Dalam bahasa sederhana, hilirisasi berarti mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Harapannya, menaikkan nilai dan harga barang. Setelah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, maka secara otomatis akan menaikkan terhadap nilai dan harga sebuah barang atau komoditas. Barang mentah atau bahan baku memiliki nilai rendah dalam perdagangan dunia (ekspor-impor). Sedang barang setengah jadi atau barang jadi memiliki nilai tinggi dalam perdagangan dunia.

Dengan konsep hilirisasi industri fosfat di Sumenep, maka industri eksploitasi fosfat tidak diperkenankan mengekspor langsung bahan baku fosfat. Bahan baku fosfat itu harus diolah terlebih dahulu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Setelah diolah menjadi barang setengah jadi atau jadi, maka diperkenankan untuk dibawa pada perdagangan dunia.

Dalam hal ini, investor industri tambang fosfat di Sumenep tidak bisa berjalan seorang diri atau berdiri sendiri. Mereka harus mengajak dan bergandeng tangan dengan industri lainnya yang bergerak dalam pengolahan dan pemanfaatan fosfat. Seperti industri pupuk, industri sabun deterjen dan pasta gigi. Juga industri pestisida, industri korek api, serta industri pembuatan baja dan perunggu. Pembukaan industri tambang fosfat harus diikuti oleh berdirinya industri lain yang terkait pengolahan dan pemanfaatan bahan baku fosfat.

Keterpaduan ini berefek positif terhadap kebangkitan industrialisasi di Sumenep. Konsep hilirisasi tambang fosfat berdampak positif pada kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep. Keberadaan industri tambang fosfat dan tumbuhnya industri lain terkait pengolahan dan pemanfaatan bahan fosfat akan menyerap ribuan tenaga kerja asal Sumenep. Juga akan menumbuhkan sektor ekonomi informal masyarakat, seperti warung kelontong, warung makan dan minum, usaha penginapan (kos-kosan) serta usaha jasa lainnya.

Kolaborasi Investasi

Dalam kearifan lokal masyarakat Madura, termasuk Sumenep, tanah dipandang sebagai pusaka atau warisan turun-temurun. Untuk itu, tanah dijaga, dirawat, dan dipertahankan agar terus bermanfaat. Tanah pantang dijual, terkecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak solusi lain. Menjual warisan diyakini akan menimbulkan petaka dalam kehidupan.

Mengingat, tanah dipandang sebagai pusaka sehingga dijaga dan dipertahankan untuk tidak dijual, maka harus ada perubahan cara pandang dari para investor industri tambang fosfat terhadap tanah milik masyarakat. Investor industri tambang fosfat harus bersedia menjalin kerja sama dan berkolaborasi dengan masyarakat pemilik tanah yang teridentifikasi mengandung mineral fosfat. Tanah masyarakat jangan dibeli, tapi dinilai sebagai investasi atau turut serta modal dari masyarakat pada kegiatan industri tambang. Sehingga, para pemilik tanah tidak kehilangan harta pusakanya. Tanah wilayah tambang tersebut tetap menjadi hak milik masyarakat, hanya diambil kandungan mineral yang terkandung di dalamnya.

Kolaborasi investasi modal tanah masyarakat pada industri tambang fosfat menjadi upaya sadar dalam memelihara dan melestarikan kearifan lokal masyarakat. Masyarakat sekitar tambang tidak diberlakukan sebagai objek, tetapi mereka adalah subjek atau pelaku yang turut berperan dalam industri tambang. Mereka tetap memiliki pusaka berupa tanah, juga mendapatkan keuntungan secara berkala dari usaha industri tambang fosfat sebagai konsekuensi dari keterlibatan dalam investasi modal. Akhirnya, sebab para pemilik tanah dihargai dan diperlakukan dengan baik, maka akan muncul rasa senang dan bangga serta merasa memiliki terhadap industri tambang fosfat. Rasa bangga dan rasa memiliki dari masyarakat merupakan modal yang sangat besar untuk kesuksesan kegiatan industri tambang di Sumenep.

Negosiasi ulang terhadap tambang fosfat di Sumenep dengan berlandaskan pada konsep green industry, hilirisasi, dan kolaborasi investasi diharapkan mampu membuka ruang baru diskursus masalah tambang fosfat di Sumenep. Mengingat, Sumenep tergolong sebagai kabupaten yang berada pada deretan bawah dalam indeks pembangunan manusia (IPM) di Jawa Timur. Semoga wacana negosiasi ulang tambang fosfat menjadi refleksi bagi seluruh stakeholder, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sumenep, investor, masyarakat serta pejuang lingkungan. Para stakeholder duduk bersama, kemudian bernegosiasi untuk membangun kesepakatan baru tentang tambang fosfat yang berorientasi pada wawasan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kearifan lokal. Sebuah formula cara pandang dan kesepahaman sebagai arah baru pembangunan Sumenep yang berkelanjutan, maju, sejahtera serta selaras dengan lingkungan. (*)

*) Pegiat riset, guru SMAN 1 Sumenep

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kolaborasi investasi #sumenep #Makhluk Hidup #lingkungan #green industry #hilirisasi #fosfat #alam #Industri Hijau